Sindikat pencuri kopi Kapal Api satu kontainer dibekuk
Merdeka.com - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membekuk sindikat 2.978 karton (satu kontainer) pencurian kopi Kapal Api dibekuk. Sebanyak delapan tersangka ditangkap, termasuk penadah barang.
Aksi kejahatan ini terjadi pada 29 November 2015 lalu. Kedelapan tersangka adalah RF, KR, SW, SL, WW, SP, BR, DD. RF merupakan sopir truk ekspedisi yang membawa barang itu.
Kanit I Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Gunardi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12) menjelaskan, Marsudi selaku korban sekaligus kuasa dari PT KARURA meminta RF mengirimkan 2.978 karton kopi merk Kapal Api dari Sidoardjo Jawa Timur menuju Bogor Jawa Barat.
"Saat di perjalanan tersangka RF dan kernet KR sudah merencanakan melakukan pembongkaran muatan, sehinga barang tidak sampai ke tujuan," ujarnya saat rilis di Polda Metro Jaya.
RF dan KR yang seharusnya membawa barang tersebut ke Bogor justru berbelok ke arah Jakarta melalui jalur tol Cipali. Di sana pula kedua tersangka RF dan KR membongkar muatan dan dipindah ke mobil yang sudah disediakan oleh tersangka lain, yakni SL, WW, BR, DD, dan KR.
Kelima tersangka langsung bergegas membawa muatan barang tersebut ke Jakarta untuk dijual ke penadah yakni SW.
Polisi yang mendapat laporan pencurian kemudian memburu para tersangka. SL, WW, BR, DD, KR berhasil ditangkap. Polisi pun mendapat informasi kalau RF dan KR sedang dalam perjalanan di tol Jelambar Jakarta Barat menuju ke Bekasi.
"Mendapat informasi tersebut kepolisian bergegas melakukan pengejaran. Setibanya di tol Jatibening kendaraan pelaku menepi namun kembali tancap gas dan kami melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali," sambungnya.
Hingga di tol Bekasi Barat akhirnya kepolisian bisa melumpuhkan tersangka. Akibat dari tembakan peringatan kepolisian salah satu tersangka KR terkena tembakan di bagian paha dan betis bagian kanan.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Fuso Wing L 8649 US, 1 unit mobik truk boks B 9622 BCM, 1 unit mobil Toyota Avanza G 9622 JC, dua lembar surat jalan, dan 2.987 karton Kapal Api.
"Pasal yang dikenakan tersangka adalah 363 KUHP," pungkasnya.
Dia juga menyampaikan kerugian yang ditaksir atas pencurian ini mencapai Rp 350 juta.
Dari hasil pendalaman, para tersangka ini diketahui tidak hanya satu kali melakukan pencurian seperti ini. Pada tanggal 16 Oktober 2015 tersangka melakukan penggelapan beras dengan kerugian Rp 135 juta kemudian pada tanggal 24 November 2015 tersangka melakukan hal serupa dengan truk yang bermuatan popok bayi merek Pampers dengan nilai kerugian Rp 450 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca SelengkapnyaKejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belum lama ini, salah satu kru kapal Bulk Carrier membocorkan informasinya yang bikin tepuk jidat.
Baca SelengkapnyaDulunya jenis kopi ini menjadi favorit Ratu Belanda yang diproduksi khusus dari biji kopi terbaik.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaKasus ini merupakan aksi tabrak lari, polisi masih mengejar sopir truk
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaKopi bisa menjadi katalisator dari berbagai ide kreatif karena kandungan yang ada di dalamnya.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca Selengkapnya