Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Raperda Penanganan Covid-19, Wagub DKI Harap Atur Sanksi Pidana Pelanggaran PSBB

Raperda Penanganan Covid-19, Wagub DKI Harap Atur Sanksi Pidana Pelanggaran PSBB Wagub DKI Ahmad Riza Patria. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan usulan Raperda saat pelaksanaan PSBB merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19. Dia mengharapkan Perda tersebut nantinya dapat lebih komprehensif dalam pelaksanaan kebijakan. Salah satunya sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

"Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," kata Riza dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2020).

Dia juga mengatakan Raperda juga akan mengatur terkait peningkatan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan, hingga pemulihan ekonomi di Ibu Kota.

Selain itu, Riza menyebut seiring berjalannya waktu penanganan penyebaran Covid-19, tidak lepas dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.

"Karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan Covid-19," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan DPRD DKI berinisiatif untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi PSBB. Dia mengatakan DPRD merupakan mitra dari eksekutif atau Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil ataupun memutuskan kebijakan.

"Ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," kata Prasetio dalam keterangan tertulis.

Dia menjelaskan aturan yang kuat untuk pelaksanaan PSBB saat pandemi seperti saat ini sangat diperlukan. Politikus PDI Perjuangan juga mengatakan berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.

Selain itu, Prasetio mengaku menyesali langkah Pemprov DKI yang tidak melibatkan DPRD dalam penyusunan kebijakan untuk pelaksanaan PSBB. "Saya telah meminta Bapemperda DPRD melakukan kajian sebagai syarat pengajuan penyusunan Perda," ucapnya.

Reporter: Ika Defianti

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kondisi Terkini Sugapa Papua Usai Pembakaran Rumah Warga dan Penyerangan Pos TNI-Polri oleh KKB
Kondisi Terkini Sugapa Papua Usai Pembakaran Rumah Warga dan Penyerangan Pos TNI-Polri oleh KKB

Kapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.

Baca Selengkapnya
Pencari Madu di Pulau Rinca Digigit Komodo
Pencari Madu di Pulau Rinca Digigit Komodo

Akibat gigitan komodo itu korban mengalami luka di kedua tangan dan paha kiri.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten
Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten

Beberapa kegiatan keseharian Febriy yang diunggah di akun medsosnya sering menjadi viral hingga dibanjiri beragam pujian dari publik.

Baca Selengkapnya
Terpidana Perkara  Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Terpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar

Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21

Baca Selengkapnya