Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Sertifikat PCR Palsu di Jaksel

Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Sertifikat PCR Palsu di Jaksel Kapolres Jaksel tangkap pembuat serifikat PCR Palsu. ©istimewa

Merdeka.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang berinisial J dan ID, di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, pada Senin (26/7). Keduanya diamankan polisi terkait dengan penjualan dan pembuatan sertifikat PCR palsu.

"Jadi berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di dalam beberapa akun media sosial salah satunya Facebook mendapatkan penawaran kepada masyarakat tentang memperoleh sertifikat bisa tanpa melalui kegiatan medik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (27/7).

Selanjutnya, anggota menyelidiki alamat akun tersebut yang diduga bisa memberikan kepada masyarakat bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses PCR yang benar.

"Jadi hanya mengeluarkan cetakan berupa cetakan kertas sertifikat saja tanpa melakukan benar-benar kegiatan PCR," ujarnya.

Atas penyelidikan itulah, polisi akhirnya dapat mengamankan kedua orang tersebut. Dari penangkapan itu, pihaknya mendapatkan beberapa perlengkapan di luar perlengkapan medik.

"Namun dia bisa mengeluarkan sertifikat PCR ya, jadi dia hanya berbekalkan identitas dari pemohon. Kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh Fasilitas Kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit, ini ada sekitar 3 Rumah Sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," jelasnya.

Untuk dapat memperoleh sertifikat PCR palsu tersebut, pelanggan harus melakukan transfer uang terlebih dahulu sebesar Rp400 ribu kepada terduga pelaku.

"Setelah uang ditransfer, pelaku kemudian mengantarkan ke tersebut alamat atau perjanjian di satu lokasi dengan si pelanggan," ucapnya.

kapolres jaksel tangkap pembuat serifikat pcr palsuKapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah.©istimewa

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya disebut Azis sudah melakukan aksi ini sejak April 2021 lalu dengan sebanyak 20 kali.

"Untuk berapa lamanya dia mulai beraksi di bulan April tahun 2021, itu yang kita ketahui dari bukti yang kita terima. Dari bulan April tersebut dia hanya mengaku baru 20 kali saja, kalau dikalikan Rp400 ribu, Rp8 juta ya ini dibagi oleh mereka berdua," sebutnya.

Menurutnya, kedua orang yang diamankan tersebut merupakan jaringan dalam pembuatan sertifikat PCR palsu. Hal ini pun masih terus ditelusuri oleh anggotanya.

"Karena ini adalah kegiatan yang cukup mudah dengan keuntungan tinggi. Hanya selembar kertas dapat Rp400 ribu, tanpa melakukan alat medik yang lain, tanpa harus melalui proses laboratorium, cukup kertas di-print, dapat Rp400 ribu," ungkapnya.

Untuk kasus ini, Azis mengaku bakal melakukan koordinasi dengan pihak yang namanya dicatut dalam pembuatan sertifikat PCR palsu tersebut.

"Ya, sedang proses ke sana ya, karena nanti harus ada kelengkapan pembuktian ya karena nama-nama yang dicatut ini harus dijadikan saksi untuk membetulkan atau menyangkal, bener enggak dikeluarkan oleh instansi terkait," paparnya.

Selain itu, terkait dengan logo yang terdapat pada sertifikat PCR palsu tersebut dibuat olehnya dengan format meniru dengan yang aslinya.

"(Logi) Ya buatan dia sendiri, saya bilang format yang meniru, seperti yang saya sampaikan. Format yang meniru produk dari fasilitas kesehatan, jadi dia sudah memiliki format yang meniru faskes, nah format inilah yang diisi dengan data," sebutnya.

Nantinya, sertifikat PCR palsu yang ia keluarkan untuk pelanggannya itu akan digunakan untuk perjalanan jauh atau keluar kota.

"Rata-rata biasanya ini buat perjalanan, ketika ada pembatasan kegiatan. Kemudian untuk bepergian ke luar kota, untuk mudik, atau untuk keterangan kerja begitu," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya itu dikenakan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

"Tentu ini kegiatan yang tidak betul atau bisa dibilang penipuan dari peristiwa tersebut kemudian dua pelaku kita tangkap dan kita lakukan penyidikan dengan dugaan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 263 dan Pasal 268 yaitu memalsukan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau 4 tahun untuk Pasal 268," tutupnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Sosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup

Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
Sempat Diamankan Polisi, Hasil Tes Urine Nyatakan Saipul Jamil Negatif Narkoba

Sempat Diamankan Polisi, Hasil Tes Urine Nyatakan Saipul Jamil Negatif Narkoba

Saipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Tergeletak di Jalanan Makassar, Berambut Panjang & Ada Luka Lecet di Pelipis

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Tergeletak di Jalanan Makassar, Berambut Panjang & Ada Luka Lecet di Pelipis

Mayat perempuan tanpa identitas tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan identifikasi.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah

Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah

Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya