Polisi Sebut Sejumlah Penembak Bos Pelayaran Ternyata Saling Kenal
Merdeka.com - Kasus pembunuhan bos pelayaran, S (51), yang tewas usai ditembak akhirnya terungkap. Pembunuhan S diotaki karyawannya sendiri berinisial NL atau L.
NL meminta bantuan sejumlah orang untuk menghabisinya nyawa NL. Total 12 orang terlibat dalam pembunuhan ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan beberapa tersangka saling kenal. Seperti eksekutor DM alias M dan pengantar S, kemudian DW alias D, lalu AJ alias J, selanjutnya R, PM alias S, dan terakhir A.
"Yang saling mengenal adalah kelompoknya dari tersangka Maman alias Ruhiman karena mereka satu kelompok belajar agama," kata Wirdhanto saat dihubungi, Rabu (26/8).
Wirdhanto menerangkan, Maman sendiri adalah murid dari NG, orangtua dari NL. "Jadi perkenalan mereka memang sudah cukup lama," ucap dia.
Selidiki Asal Rp200 juta untuk Bayar Pelaku
Kepolisian juga mendalami uang Rp200 juta yang disiapkan NL alias L untuk menyewa pembunuh bayaran dan menghabisi nyawa bos PT Dwi Putra Tirta Jaya itu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengakuan Calvijn NL menguras rekening tabungan miliknya.
"Rp200 juta itu uang NL. Sejauh penyelidikan itu adalah uang (tabungan) yang bersangkutan," kata dia saat dihubungi, Rabu (26/8).
Calvijn mengaku belum menemukan bukti uang perusahaan mengalir ke para eksekutor.
"Kalau saat ini belum ada keterkaitan dengan uang perusahaan tapi kita masih dalami ini, tapi sampai saat ini belum berkaitan," ujar dia.
Sugianto alias S, menjadi korban pembunuhan sadis dengan lima kali tembakan oleh orang tak dikenal di depan kantornya, Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Insiden ini memicu perhatian publik, sebab saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar viral ke media sosial.
Penyelidikan polisi mengungkap 12 tersangka yang turut berperan dalam pembunuhan berencana ini. Salah satu di antaranya, NL, seorang karyawati dari S dan diketahui sebagai otak pelaku kejahatan.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, pasal 340 KUHP, sub pasal 338, dan UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaKepolisian siap membantu TNI untuk mengamankan sisa proyektil peluru yang terlempar akibat ledakan Gudang Kodam Jaya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnya