Polisi Mulai Selidiki Laporan Anak AG Atas Dugaan Tindak Pencabulan Mario Dandy
Merdeka.com - Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo harus kembali berhadap atas persoalan hukum lain. Buntut dugaan tindak pencabulan terhadap AG atau mantan kekasihnya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tim kuasa hukum.
Polda Metro Jaya pun membenarkan telah menerima dan sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum anak AG yang dibuat Senin (8/5) kemarin.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Adapun proses penyelidikan dilakukan guna mendalami adakah unsur tindak pidana dalam laporan yang dibuat ini. Sehingga belum ada keterangan lebih lanjut, karena penyidik masih dalam proses pendalaman.
Sebelumnya, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan adanya tindak pencabulan terhadap kliennya itu. Laporan itu pun akhirnya baru diterima oleh pihak kepolisian usai dua kali laporan sebelumnya ditolak.
"Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Kasubdit renakta dan Kanit PPA," ungkap Mangatta di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5).
Lporan dari pihak AG ini menjadi persoalan hukum yang harus dihadapi Mario untuk kedua kalinya. Usai kasus penganiayaan terhadap David Ozora telah diusut dan bersiap naik ke persidangan.
Adapun, Mangatta mengaku baru dapat membuat laporan ke Mario usai lantaran harus terus mendampingi kliennya selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar secara estafet.
"Kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," kata dia.
Laporan tersebut pun kini telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pasalnya itu 76 D juncto pasal 81 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 perlindungan anak," pungkas kuasa hukum AG.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaLantaran anak sesekali tersenyum melihat aksi ibunya saat berdinas, sang Provos justru memberi pernyataan tegas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen lucu dua polisi mewarnai gambar di tengah tugasnya.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaSosok anggota polisi sekaligus peternak domba yang cukup sukses.
Baca SelengkapnyaAnies menilai dengan adanya inisiatif hak angket, proses di DPR bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaSosok polisi bertubuh jangkung baru lulus sekolah perwira, ternyata bukan orang sembarangan.
Baca Selengkapnya