Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Anak AG Ungkap Hasil Pemeriksaan Psikolog Forensik Tidak Dibuka di Persidangan

Kubu Anak AG Ungkap Hasil Pemeriksaan Psikolog Forensik Tidak Dibuka di Persidangan Anak AG Pacar Mario Dandy Menjalani Proses Diversi dengan Kelurga David. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa AG (15) telah dua kali melakukan persidangan perkara penganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun menurut kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, selama dua tahapan tersebut ada hal yang tidak tertuang dalam selama proses di meja hijau. Salah satunya hasil pemeriksaan dari psikologi forensik tidak dimunculkan saat persidangan.

"Jadi waktu itu sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tujuh kali di Polda Metro Jaya. Namun pada saat persidangan tidak dimunculkan sama sekali," ucap Mangatta saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Mangatta menyebut hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap klienya itu menyatakan memiliki rasa trauma atas keterlibatan penganiayaan David. Namun dirinya enggan membeberkan secara menyeluruh hasil forensik itu.

"Jadi kami kaget tiba-tiba Yang Mulia bisa menyimpulkan bahwa dia tidak trauma," ujar dia.

Hal serupa juga terjadi saat dirinya melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam nota banding itu Mangatta menjelaskan telah melampirkan bentuk tindakan adanya pelecehan seksual yang diterima kliennya.

Namun pada akhirnya, hakim tunggal yang memutuskan tetap menguatkan vonis PN Jakarta Selatan yakni AG dinyatakan bersalah dan dihukum dengan penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3,5 tahun.

"Memang memori banding kami dibacakan tapi kami melihat ini tidak dipertimbangkan. Dan memori banding kami ini isinya psikolog forensik ini tidak bisa membantah sebenarnya soal dia trauma atau tidaknya," pungkasnya.

Kubu Mantan Pacar Mario Dandy Beberkan Fakta Tidak Dipertimbangkan Hakim di Persidangan

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membeberkan sejumlah fakta terkait keterlibatan kliennya dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17). Sejumlah fakta itu merupakan beberapa bukti yang tidak menjadi bahan pertimbangan selama proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy sudah melalui dua tahapan proses persidangan. Saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG divonis selama 3,5 dengan penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Bahkan pada saat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI turut menguatkan keputusan pengadilan.

Mangatta menyebut ada lima fakta yang dibeberkan yang menurutnya sama sekali tidak menjadi pertimbangan saat persidangan. Pada fakta pertama ikhwal AG mengisap rokok dalam keadaan santai saat penganiayaan David.

"Anak AGH menyalakan rokok tidak pada saat dilakukan pemukulan dan tendangan oleh Mario Dandy kepada anak D bahkan anak AGH menghadap ke arah yang lain selama merokok. Sehingga, pertimbangan hakim yang menerangkan bahwa anak AGH merokok sambil menyaksikan anak D dengan keadaan santai jelas tidak terbukti dan terbantahkan," kata Mangatta saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5)

"Korek api diambil oleh anak AGH dari trotoar dan bukan di tubuh anak D yang sedang dalam posisi sikap tobat," sambung dia.

Mengenai AG yang turut menyaksikan penganiayaan dilakukan Mario Dandy, Mangatta menyebut, kala itu kliennya dipaksa Mario Dandy untuk melihat aksi penganiayaan tersebut.

Namun pada saat itu AG dinilai merasa ketakutan dan tidak berani melihat kejadian. Ia pun sempat bersembunyi di belakang badan teman Mario, Shane Lukas.

"Anak AGH sempat mengatakan kepada Shane Lukas yang berada di sampingnya bahwa dirinya ketakutan sambil memegang tangan dan bersembunyi di balik badan Shane Lukas. Karena hal ini lah, Shane Lukas kemudian menghentikan Mario Dandy," pungkas dia.

Fakta ketiga, Mangatta mengungkapkan Orang satu-satunya yang melakukan perekaman terhadap pemukulan dan tendangan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada Anak D adalah Shane Lukas.

Rekaman CCTV

Dari bukti CCTV yang diungkap pada saat persidangan perekaman itu dilakukan oleh Shane seorang saja.

"Dari rekaman CCTV ini bahwa Anak AGH disuruh Shane Lukas untuk memegang Handphone, bukan untuk melanjutkan perekaman," bebernya.

Lebih lanjut, AG bahkan disebutkan kuasa hukum merupakan orang pertama yang menghampiri dan menolong AG usai tersungkur karena dianiaya Mario. Bahkan pada saat petugas keamanan komplek tiba di lokasi kejadian, masih tetap membantu korban.

"Dari rekaman CCTV, anak AGH membantu petugas keamanan untuk membalikkan tubuh Anak D dan mengecek kondisi dari David," tutur dia.

Pada fakta terakhir, pada saat sosok saksi Ibu N yang akan menolong David dibantah oleh kuasa hukum. Dimana saat persidangan ibu N yang diangga sosok yang pertama kali menolong David.

"Keterangan Saksi N di dalam persidangan yang menerangkan bahwa dirinya yang pertama kali menolong Anak D sudah jelas tidak terbukti dan terbantahkan," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tunggu Hasil Labfor Forensik Pastikan Motif Satu keluarga Lompat dari Apartemen di Jakut
Polisi Tunggu Hasil Labfor Forensik Pastikan Motif Satu keluarga Lompat dari Apartemen di Jakut

Penyidik Polres Metro Jakut belum menyimpulkan penyebab satu keluarga melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Cara Menghindarkan Anak dari Trauma Usai Mengalami Kejadian Besar
Cara Menghindarkan Anak dari Trauma Usai Mengalami Kejadian Besar

Kejadian besar yang dialami oleh anak dapat memunculkan rasa trauma yang berdampak panjang di kehidupan mereka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Psikologi Forensik: YA Tersangka Pembunuhan Dante Tak Ditemukan Punya Gangguan Jiwa
Psikologi Forensik: YA Tersangka Pembunuhan Dante Tak Ditemukan Punya Gangguan Jiwa

Tersangka YA tidak terindikasi alami gangguan jiwa dan dapat bertanggung jawab atas kematian Dante.

Baca Selengkapnya
Dokter Forensik ini Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi dari Belatung, Sosoknya Dulu Ramai Disorot di Kasus Kopi Sianida Mirna
Dokter Forensik ini Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi dari Belatung, Sosoknya Dulu Ramai Disorot di Kasus Kopi Sianida Mirna

Cerita ahli forensik Indonesia pernah ungkap kasus pembunuhan dari hasil otopsi.

Baca Selengkapnya
Hasil Autopsi Anak Dibanting Ayah Kandung di Penjaringan: Patah Tulang Tengkorak-Jaringan Otak Rusak
Hasil Autopsi Anak Dibanting Ayah Kandung di Penjaringan: Patah Tulang Tengkorak-Jaringan Otak Rusak

Ayah korban terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar Psikologi Forensik soal Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek
Analisis Pakar Psikologi Forensik soal Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek

Kecelakaan itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Anak Korban Bunuh Diri Satu keluarga di Malang dapat Pendampingan Psikologis
Anak Korban Bunuh Diri Satu keluarga di Malang dapat Pendampingan Psikologis

Untuk memastikan kondisi anak dan memberikan pendampingan psikologis dampak peristiwa tragis yang menimpa keluarganya.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya