Kombes Krishna bakal tangkap Ivan Haz jika mangkir pemeriksaan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya tak mau ambil pusing jika Anggota DPR RI Ivan Haz nantinya mangkir dalam pemeriksaan tersangka kekerasan terhadap PRT, Toipah, pada Senin (29/2) mendatang. Pihak kepolisian malah menganggap hal baik jika putra mantan Wapres Hamzah Haz itu mangkir.
"Jadi Insya Allah Senin diperiksa. Kalau yang bersangkutan hadir bagus, tapi kalau tak hadir? Lebih bagus biar langsung dilakukan penangkapan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Sabtu (27/2).
Disinggung keterkaitan dugaan Ivan Haz dalam kasus narkoba di Kompleks Kostrad beberapa waktu lalu, Krishna mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Asintel Kostrad.
"Terkait masalah yang ramai dibicarakan dugaan narkoba, kami sudah berkoordinasi Asintel Kostrad. Nanti dilakukan pemeriksaan data Kostrad. Apabila cukup bukti, sebenarnya itu bukan wewenang kami, namun di Kostrad," ujarnya.
"Tapi BAP nya nanti akan menjadi referensi kami atas pidana yang dilakukan," tutupnya.
Diketahui, Senin (29/2) mendatang sekira pukul 10.00 WIB, Ivan Haz dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap salah satu pembantunya yakni, Toipah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada kesempatan yang sama, kenaikan pangkat sang polwan turut disaksikan dua jenderal Polisi.
Baca SelengkapnyaIptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca Selengkapnya