Ketua KPU DKI: Putaran kedua Pilgub DKI ada tambahan DPS 156.000
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2017. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno menyebut ada tambahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 156.000 DPS untuk putaran kedua Pilgub DKI.
"Pemilih yang terdata tersebut akan diinput untuk disatukan dengan DPT putaran pertama, sementara ada tambahan DPS sebanyak 156.000 pada putaran kedua nanti," ungkap Sumarno di Gedung KPUD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Sumarno menjelaskan, tambahan DPS diperoleh setelah KPU DKI membuka posko di sejumlah kelurahan dan apartemen. Ini dilakukan untuk mengakomodir warga Jakarta yang belum masuk dalam DPT putaran pertama Pilgub DKI.
Nantikan update berita KPU di Liputan6.com
"Penyempurnaan data pemilih dari Pilkada pertama dengan membuka posko di 267 Kelurahan di seluruh daerah DKI dan di Apartemen, pendaftaran bagi masyarakat Jakarta yang belum terdaftar jadi DPT," katanya.
Tidak hanya penyempurnaan DPT, KPU DKI juga mengklaim telah meningkatkan kualitas petugas penyelenggara pemungutan suara.
"Ada beberapa petugas yang dilakukan evaluasi yang bermasalah dari sisi netralitas itu sudah diganti dengan orang baru, dan bagi mereka yang pemahamannya belum sesuai standar pemilu akan diberikan bimbingan teknis," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaKPU sudah pernah mengusulkan untuk pengubahan metode perhitungan suara, namun ditolak DPR.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnya