Keren, warga bisa lapor polisi nakal lewat aplikasi di smartphone
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Barat meluncurkan sebuah aplikasi pemantau polisi yakni Whistle Blower System (WBS). Sistem ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Nantinya WBS akan memudahkan warga Jakarta Barat untuk mengadukan keluhan tindak pidana kriminal, kinerja polisi di lapangan dan kasus korupsi.
"Dalam rangka memberikan solusi keberanian internal polisi, untuk mengadukan korupsi yang ada," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/2).
Rudy mengatakan, sistem ini diunggah di smartphone atau dapat dibuka melalui situs http://www.wbspoljakbar.info. Melalui kolom menu, warga dapat mengirim informasi dengan bukti pendukung.
Sistem pelaporan kejahatan ©2016 Merdeka.com
Aplikasi ini menjamin kerahasiaan identitas warga yang melaporkan. Rudy meminta partisipasi warga.
Rudy juga berharap dapat diterapkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia agar masyarakat bisa melaporkan pelanggaran polisi. "Kan lucu kalau masyarakat Papua tapi lapornya ke Polres Jakbar," tambah Rudy.
Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Kapolda Metro Jakarta Tito Karnavian, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Anggota Komisi III DPR.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khususnya terhadap siapa yang ditugaskan memasang APK agar memperhatikan keselamatan pengendara.
Baca SelengkapnyaBerikut nama aplikasi yang hanya tersedia di iPhone untuk mengecek lubang hitam.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Kawal Pemilu 2024 dengan Aplikasi "Warga Jaga Suara"
Baca Selengkapnya