Kapolda Metro Jaya Ingatkan Anggotanya: Maling pun Harus Kita Hargai Hak Asasinya
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, memastikan tim tindak yang dimiliki tiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap ada. Tim yang dimaksud seperti Tim Jaguar, Tim Rainmas Backbone, dan Tim Pemburu Preman.
Namun ke depan, ada sejumlah hal yang akan dia perbaiki. Salah satunya dengan menggabungkan tim-tim ini menjadi satu kekuatan besar dalam memberantas berbagai kejahatan.
"Saya luruskan pada kesempatan ini tim itu tidak saya bubarkan tim itu tetap ada tim itu akan saya tingkatkan. Bahkan kalau patrolinya cuma dua jam, saya tingkatkan jadi 5 jam," kata Fadil saat memberikan pembekalan ke pada tim tindak Ditsabhara, seperti dikutip, Kamis (4/11).
Fadil menerangkan, ia sedang membuat sebuah konsep patroli pemolisian yang disebut sebagai dream team. Karena itu, ia akan memperbaiki struktur, kultur, peralatan dan aspek-aspek pendukung lain.
Dalam kesempatan yang sama, Fadil mengingatkan kepada sekolah personel kepolisian yang bertugas. Dalam setiap tindakan dilakukan, hak azasi setiap orang harus ditempatkan paling tinggi. Tanpa memandang latar belakang dari individu itu sendiri.
"Semangat untuk menghormati hak asas ini semakin besar saudara-saudara. Jangankan orang baik, maling pun harus kita hormati hak asasinya, tersangka pun harus kita hargai dan junjung tinggi haknya," ujar dia.
Dia yakin, ketika kekuatan tim ini digabungkan, maka proses penanganan suatu peristiwa akan mudah diselesaikan.
"Bayangkan kalau kita punya 50 (anggota) di Polda, malam itu masing-masing polres punya 10 anggota. Begitu ada tawuran di Menteng Wadas, di Jakarta Timur di Kampung Berlan. Polda geser ke sana, pusat geser ke sana, timur geser ke sana, udah 80. Beres itu saya kira," tutup Fadil.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah begitu membaur dengan para satpam hingga mendapat julukan menarik perhatian. Apakah itu?
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Komjen Fadil Imran memenuhi janji mengajak anggota polisi dan Ibu lurah dari Probolinggo ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca Selengkapnya