Jokowi tak masalah jika gaji dan tunjangan dicabut
Merdeka.com - Gubernur Jakarta Joko Widodo mendapat dana operasional sebesar Rp 1,1 miliar per bulan, atau sekitar Rp 13,2 miliar per tahun. Sebagian pihak menyorot besarnya dana tersebut. Namun Jokowi mengaku tak masalah jika dana itu dihapus. Dia menjadi gubernur bukan untuk mencari kekayaan.
Jokowi tidak mempersoalkan tunjangan kepala daerah dihilangkan, bahkan jika gaji dihilangkan juga tidak dipersoalkan. Sebab, dirinya tidak pernah memikirkan perihal tersebut.
"Ya enggak apa-apa lah, gaji dihilangkan pun juga enggak apa-apa. gitu saja kok di pikir rumit-rumit," ujar Jokowi sembari tertawa usai mengisi acara di sebuah diskusi bersama para pengusaha di menara Batavia Jakarta, Selasa (26/2).
Politikus PDIP ini mengaku tidak memikirkan jika gaji atau tunjangan dihilangkan. Atau pun ada gaji disama ratakan juga tidak dipersoalkan oleh dirinya.
"Mau gaji aja tunjungan ilang enggak apa-apa, mau gaji dihilangin tunjangan saja enggak apa-apa. Mau gaji sama tunjangan diilangin juga enggak apa-apa. Gak pernah mikir kita," katanya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak bisa membayangkan ajang balap FI air tersebut bisa digelar di kampung halamannya di tanah Batak, Danau Toba.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBesar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya