Janjikan tolak reklamasi, Anies-Sandi harus tetap konsisten
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan janji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta perlu dikawal. Hal ini menyusul keputusan pemerintah mencabut penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi 17 pulau tersebut.
"Menurut kami memang penting beliau untuk konsisten dan kemudian memposisikan diri pada posisi yang tepat, di mana itu aspirasi rakyat," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10).
Menurutnya, Anies-Sandiaga harus tetap konsisten menolak proyek tersebut karena belum ada dasar hukum terkait reklamasi. Anies-Sandiaga diminta memegang teguh kepercayaan rakyat dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau belum ada Perda terkait reklamasi ya masak kemudian membiarkan terjadi reklamasi? Jadi itu harus menjadi hal yang dipentingkan bahwa kita sadar betul kita ada di negara hukum, bukan di negara hukum rimba," tegasnya.
Karena belum memiliki dasar hukum, Wakil Ketua MPR ini menyayangkan keputusan pemerintah mencabut moratorium proyek reklamasi itu.
"Kalau aturannya belum ada dan tak membolehkan, ya jangan dilanjutkan dong. Karena itu jangan dicabut moratoriumnya. Karena itu, apa yang disampaikan sebelumnya, menolak reklamasi, penting untuk tetap beliau (Anies-Sandi) istiqomah di sana," tukasnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan. Hal ini setelah moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi yang dipenuhi pengembang.
"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Luhut dikutip dari Antara, Sabtu (7/10)
Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10).
Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya