Merdeka.com - Jajaran direksi PT Jakarta Propertindo (JakPro) diganti. Keputusan ini menjadi tanda tanya. Apalagi, JakPro sedang diberi mandat mengelola proyek Kampung Susun Bayam. Hunian untuk warga terdampak pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Proyek Kampung Susun Bayam sendiri sempat berjalan alot. Warga terus menagih janji mendapatkan hunian di sana. Kabar terbaru, JakPro mengaku telah bersepakat dengan warga. Salah satu poin kesempatan, warga bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) setelah kontrak untuk masa transisi selama enam bulan ke depan yang telah ditandatangani oleh para calon penghuni. Selain itu, warga juga dibebankan biaya sewa dengan perkiraan Rp765.000. Penetapan biaya sewa mengacu Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kesepakatan itu tercapai setelah Jakpro, Pemprov DKI dan perwakilan warga bertemu pada 23 November 2022 lalu. Oleh JakPro, kemudian menyerahkan pengelolaan KSB pada Pemprov DKI dengan alasan memiliki pengalaman lebih. Tetapi Pemprov DKI bersikukuh belum ada perpindahan pengelolaan terkait Kampung Susun Bayam.
Belum lagi rencana itu benar-benar terealisasi. Jajaran direksi JakPro diganti. Termasuk direktur utama. Pemprov DKI Jakarta beralasan pergantian itu sebagai bentuk penyegaran. Tidak terkait hal apapun.
Lantas bagaimana nasib proyek Kampung Susun Bayam setelah pergantian dirut dan tiga direktur lainnya?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan tanggapan. Dia tegaskan proyek tersebut masih menjadi tanggung jawab PT Jakarta Propertindo karena belum ada pengalihan pengelolaan.
"Belum (ada peralihan), masih Jakpro. Wali Kota (Jakarta) Utara yang proses, tapi belum ada pengalihan," kata Heru saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).
Heru meminta perihal kelanjutan proyek Kampung Susun Bayam ditanyakan langsung pada Jakpro.
"Ya tanya sama JakPro, itu kebijakan Jakpro kan. Belum ada laporan ke saya. Nanti silakan (tanya ke) Jakpro. Nanti silakan diskusi," jawab Heru singkat.
Sebelumnya, Jakpro mengklaim bahwa pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui bahwa pengelolaan KSB akan dipegang oleh Pemprov DKI.
"Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional). Jadi prosesnya (peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Sabtu (26/11)
Kini, Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB dalam membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi. Tidak hanya itu, Jakpro juga mengerjakan proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB.
Lebih lanjut, Syachrial menyatakan bahwa warga dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB. Meski demikian, Jakpro memiliki SLA/standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," kata Syachrial.
Untuk diketahui, warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) dan merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.
“Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak,” jelas Syachrial.
Syachrial juga mengklaim bahwa 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB. [lia]
Baca juga:
Ini Alasan Kampung Susun Bayam Dikelola Pemprov DKI
Anies
Anies
Ceria Warga Huni Kampung Susun Bayam
Pemprov DKI Belum Pegang Pengelolaan Kampung Susun Bayam
Mencuci Baju, Ibu Rumah Tangga Temukan Ular Sanca Tiga Meter di Rumah
Sekitar 5 Jam yang laluCek Fakta: Hoaks Kapolres Ende Cari Pengkritik Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak
Sekitar 5 Jam yang laluBertemu Kapolda Metro, Keluarga Minta Status Tersangka Hasya Tewas Ditabrak Dicabut
Sekitar 7 Jam yang laluDebat Sengit PDIP dan NasDem DKI Jakarta soal Sodetan CIliwung
Sekitar 7 Jam yang laluRiwayat Perjalanan Pasien Covid Varian Kraken di Pamulang
Sekitar 8 Jam yang laluAntisipasi Banjir di Bidara Cina, Sembilan Pompa Mobile Disiagakan
Sekitar 8 Jam yang laluDisindir Jokowi soal Proyek Mangkrak, Siapa Bertanggung Jawab Sodetan Ciliwung?
Sekitar 9 Jam yang laluGantikan Thomas Lembong, Sofyan Djalil Diangkat jadi Komisaris Utama Ancol
Sekitar 9 Jam yang laluNgamen Tak Kunjung Pulang, Istri dan Anak Dipukul Suami Pakai Ukulele hingga Lebam
Sekitar 10 Jam yang laluTekan Stunting, Kemenkes dan Pemprov DKI Pantau Gizi Ibu Hamil
Sekitar 11 Jam yang laluBesok Rekonstruksi Ulang Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Polisi Undang Keluarga Hasya
Sekitar 11 Jam yang laluTurunkan Stunting di DKI, Menkes dan Pj Gubernur Heru Targetkan Ibu Hamil dan Balita
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 11 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 11 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 12 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 12 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 8 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 18 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami