Hukuman terhadap pengedar narkoba semakin berat
Merdeka.com - Lahirnya UU No 35 Tahun 2009 menggantikan UU Narkotika No 22 Tahun 1997, dan UU Psikotropika Tahun 1997, merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia semakin humanis terhadap pecandu, dan keras terhadap bandar atau pengedar narkoba.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere di sela acara Simposium Tentang Kebijkaan Diversi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Untuk Ditempatkan Pada Pusat Perawatan ketergantungan Narkoba, di Hotel Pullman, Kamis (4/10).
"UU kita bagus sekali, negara maju atau barat, kepada pecandu dan penyalahguna tidak dikriminalkan. Kemudian berkembang, para penyalahguna itu korban juga ketika direvitalisasi," katanya.
Dia menambahkan, UU juga mengamanatkan itu, mulai dari Peraturan Pemerintah, penyalahguna wajib lapor dan menjalani rehabilitasi. "Negara wajib lakukan rehab. Kalau sudah, dicatat dan dapat dua kali kesempatan rehab," tuturnya.
"Kali ketiga masih memakai, UU wajibkan dia harus dipidana. Ada upaya pengontrolan dikali ketiga, muaranya tetap rehab bukan dipenjarakan," ujar Gories.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca SelengkapnyaBanyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar juga berpesan pada relawan di Manggarai NTT agar terus menemui masyarakat dan meminta datang ke TPS pada 14 Februari nanti dan mecoblos nomor 3.
Baca SelengkapnyaKorban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.
Baca SelengkapnyaKorban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaDua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaHarry menjelaskan bahwa pembiayaan usaha bagi UMUM merupakan persoalan yang sejak lama tak kunjung bisa diselesaikan
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca Selengkapnya