Hendak kabur diminta tunjukkan persembunyian, penjambret di Menteng ditembak polisi
Merdeka.com - Polisi menembak penjambret di Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku ditembak saat hendak kabur usai diminta menunjukkan lokasi persembunyian.
"Saat pelaku Ricky diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian Koko, pelaku Ricky melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Ricky dengan melumpuhkannya di bagian paha kiri. Dan pelaku Ricky dikirim ke Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R Said Sukanto untuk pengobatan luka tembak di paha kirinya," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedi Supriadi, Rabu (25/7).
Aksi dilakukan Ricky Setiawan Tiodore alias Ricky Singke (22) asal Surabaya, Jawa Timur, ini terjadi Selasa (17/7) dini hari. Peristiwa itu terjadi di depan Hoku Poke&Malcha Bar Jalan H Agus Salim No 60, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Korban WN Mesir atas nama Mohamed Gamal Abdelhai Eliwa, sedang berjalan kaki sendirian dari arah Sabang ke KFC Sarinah. Saat itu korban sambil video call dengan istrinya. Tiba-tiba dari arah depannya datang 2 orang pelaku mengendarai 1 unit sepeda motor," ujar Dedi.
Lalu, kedua pelaku tersebut langsung memepet korban. Saat itu pelaku atas nama Ricky yang duduk di belakang sang joki langsung mengambil handphone milik korban yang sedang digunakan oleh korban melakukan video call dengan sang isteri.
"Setelah berhasil kedua pelaku kabur dengan sepeda motomya. Namun dengan cepat korban mengejar dan menangkap pelaku Ricky sehingga pelaku jatuh dari sepeda motor berikut handphone korban juga Iepas dari pegangan pelaku," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku Ricky dibantu warga langsung diamankan dan pelaku yang mengemudikan sepeda motor berhasil melarikan diri. Lalu, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Febriko alias Koko yang telah berhasil melarikan diri.
Untuk barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yakni satu unit handphone merek Xiomi Redmi Note 5A warna gold. "Untuk Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Ricky patut diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHP," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaNggak kalah dari Series Pro, ini ragam fitur canggih yang dipunya oleh Redmi Note 13 dan Redmi Note 13 5G.
Baca SelengkapnyaXiaomi akan meluncurkan mobil listrik SU7 di tahun depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaBerikut spek lengkap dan harga Xiaomi Redmi Note 13 Series di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBarang Dilelang milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHonorarium sebagai anggota KPPS baru akan diterima setelah satu bulan sejak dilantik.
Baca SelengkapnyaBelakangan marak tren beri kejutan pasangan dengan cincin maupun uang. Siapa sangka tren ini bisa dilakukan juga oleh kakak beradik.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca Selengkapnya