Ganjil genap, Polda Metro ancam pidanakan pengguna pelat palsu
Merdeka.com - Polda Metro Jaya tak memiliki target penilangan terhadap kendaraan nakal saat uji coba penerapan sistem ganjil genap diberlakukan. Uji coba tersebut diketahui akan berlangsung mulai Rabu (27/7) lusa.
"Dengan tak ada target ini, diharapkan tak akan ada petugas yang mencari-cari kesalahan pengemudi di jalur-jalur yang dilewati aturan ganjil genap," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (25/7).
Namun demikian, pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ada kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor palsu. Dia menyatakan pengguna pelat palsu bakal dipidanakan.
"Nah kalau itu harus ditilang, karena sudah pelanggaran dan bahkan pidana yang dikenakan adalah pasal pemalsuan UU Angkutan dan Jalan Raya. Sanksinya maksimal 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu," tutupnya.
Dalam uji coba nanti, pihaknya bersama dengan petugas Dinas Perhubungan DKI hanya mensosialisasikan sistem ganjil genap itu sendiri. Seperti salah satunya menyebarkan flyer tentang ganjil genap dan penerapannya.
"Salah satunya adalah menyebarkan flyer dan mengajak bicara secara langsung pengemudi mobil yang berhenti di ujung-ujung jalur ganjil-genap," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDirlantas Polda Metro Jaya mempersiapkan beberapa langkah untuk mencegah kemacetan kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya saat arus balik.
Baca Selengkapnya