Digugat konsumen soal pulau reklamasi, Anies sebut 'salah alamat'
Merdeka.com - Konsumen reklamasi menggugat secara perdata PT Kapuk Naga Indah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya, mereka merasa dirugikan dengan kebijakan Anies Baswedan yang menghentikan reklamasi.
Penggugat tersebut yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Pemprov DKI. Keenam konsumen itu diketahui telah mengeluarkan uang Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Menanggapi gugatan konsumen, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menilai salah alamat. Sebab seharusnya para konsumen menggugat pihak pengembang bukan menggugat dirinya.
"Nanti kalau begitu, Anda menjalankan sesuatu nyalahin pemerintah terus. Salah alamat itu (gugatannya)," tegas Anies di Jakarta, Kamis (1/3).
Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menekankan kepada konsumen sebelum membeli sesuatu harus dipastikan masalah perizinannya. Jangan sampai izin masih bermasalah, namun sudah dilakukan transaksi pembelian.
"Makanya ini jadi pelajaran. Lain kali kalau mau jualan bereskan semua izin. Kalau mau beli barang cek ada izinnya apa enggak," ujar dia.
Sebelumnya Anies telah mengirim surat ke Kementerian ATR meminta pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaAnies meyakini, TNI-Polri hingga ASN bakal bersikap netral sesuai sumpah dan UUD 1945 untuk tidak memihak
Baca SelengkapnyaMasyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaSakarin, aspartam, siklamat, sukralosa, acesulfame potassium, sorbitol, dan neotam adalah beberapa contoh pemanis buatan yang sering hadir dalam produk makanan.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaKisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaUsai Bertemu Warga, Anies: Semua Menitipkan Pesan untuk Semangat Perubahan Jalan Terus
Baca SelengkapnyaApresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.
Baca Selengkapnya