Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cetak Rekor Lagi, 301 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protap Covid-19 dalam Sehari

Cetak Rekor Lagi, 301 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protap Covid-19 dalam Sehari Pemakaman Covid 19 di Srengseng Sawah. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat kembali rekor tertinggi pemakaman dengan protokol tetap (Protap) Covid-19. Pada Kamis (1/7), sebanyak 301 jenazah dikubur dengan Protap Covid.

Mengutip informasi Pemprov melalui akun instagram @dkijakarta, jumlah jenazah saat itu melebihi kapasitas dari kemampuan Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Lebih dari dua kali lipat kemampuan Dinas Kesehatan dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, yaitu 150 per hari," demikian unggahan Pemprov yang dikutip pada Sabtu (3/7).

Lonjakan kasus kematian selaras dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sejak Juni 2021. Agar proses pemakaman berjalan lancar, Pemprov DKI Jakarta dibantu 318 relawan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta untuk proses pemulasaran.

Selain relawan, Pemprov juga mendapat bantuan tambahan 268 unit mobil ambulans dari tempat-tempat ibadah di Jakarta.

"Sangat membantu sehingga 301 jenazah bisa dimakamkan selesai pukul 18.00 WIB."

Sementara itu, penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta pada Jumat (2/7) kembali menyentuh angka tertinggi yakni 9.399 kasus. Angka ini didapat dari pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap 23.835 orang.

Penambahan kasus sembuh tidak lebih banyak dibanding kasus Covid, yakni 5.006 kasus. Angka kematian bertambah 19 kasus.

Sementara kasus aktif bertambah 4.374 menjadi 78.394 kasus. Perlu diketahui, kasus aktif merupakan pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau tempat isolasi terkendali.

Lonjakan kasus memaksa pemerintah mengambil kebijakan PPKM Darurat selama dua pekan terhitung sejak 3-20 Juli. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya memutuskan untuk memberlakuan 3Juli-20Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

PPKM darurat ini diklaim akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.

Sejumlah pengetatan aktivitas dilakukan dalam PPKM Darurat tersebut. Di antaranya, seluruh pegawai kantor yang tidak masuk dalam kategori sektor essential bekerja dari rumah 100 persen.

Bagi pekerjaan yang masuk dalam kategori essential, diberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen saja. Sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara untuk pekerjaan kategori kritikal, diperbolehkan masuk 100 persen. Kategori ini di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Dalam PPKM Darurat ini, seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka juga ditiadakan. Seluruhnya dilakukan secara online atau daring.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.

Baca Selengkapnya
7.243 Pendatang Baru Terdata Masuk Jakarta Setelah Lebaran
7.243 Pendatang Baru Terdata Masuk Jakarta Setelah Lebaran

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat 7.243 warga pendatang baru yang masuk ke Jakarta setelah Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari

Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 unit dan 40 personel untuk memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya

Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya