Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berlaku Pekan Depan, Ini Daftar 13 Kendaraan Dikecualikan Saat Ganjil Genap

Berlaku Pekan Depan, Ini Daftar 13 Kendaraan Dikecualikan Saat Ganjil Genap ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan dimulai pekan depan.

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap, akan kita terapkan kembali," katanya dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan untuk pelaksanaan sistem ganjil genap akan disampaikan detail oleh Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan di 25 ruas yang telah ditetapkan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"(Diberlakukan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7).

Selanjutnya untuk pelaksanaannya, hanya berlaku pada Senin-Jumat dan untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan. Selain itu Syafrin mengatakan sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk mobil pribadi saja.

"Jamnya tetap, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB," jelasnya.

Sedangkan berikut daftar kendaraan yang dikecualikan saat pelaksanaan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas2. Kendaraan ambulans3. Kendaraan pemadam kebakaran4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik6. Kendaraan bermotor7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:a. Presiden atau Wakil Presidenb. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerahc. Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah. TNI dan Polri10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalulintas12. Kendaraan pengangkut Uang Bank Indonesia antar Bank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelola Dana Pendidikan Anak dengan Bijak, Hindari Jerat Pinjol
Kelola Dana Pendidikan Anak dengan Bijak, Hindari Jerat Pinjol

Untuk mengelola dana pendidikan anak secara bijak, Anda dapat mengalokasikan gaji sesuai kelompok pengeluaran.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan
Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Ini Cara Ganjar-Mahfud Perluas Sekolah Siap Kerja dan Buka 17 Juta Lowongan Kerja
Ini Cara Ganjar-Mahfud Perluas Sekolah Siap Kerja dan Buka 17 Juta Lowongan Kerja

Ganjar telah mendirikan SMK/SMA berasrama, dan semua siswa dari keluarga tak mampu digratiskan tanpa biaya sepeserpun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Ganjar ke Relawan: 14 Februari Arahkan Masyarakat Dukung Kita
Pesan Ganjar ke Relawan: 14 Februari Arahkan Masyarakat Dukung Kita

Ganjar ingin masyarakat menelisik lebih dalam program ditawarkan masing-masing paslon dengan menonton debat capres-cawapres digelar KPU.

Baca Selengkapnya
Kegiatan Ganjar Besok: Lari Pagi, Mencoblos Lalu Terbang ke Jakarta Bertemu Megawati
Kegiatan Ganjar Besok: Lari Pagi, Mencoblos Lalu Terbang ke Jakarta Bertemu Megawati

Pertemuan itu rencananya bakal dilaksanakan siang hari di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Baca Selengkapnya
Dapat Dukungan dari Pesilat, Ganjar Tekankan Pentingnya Membangung Seni dan Kebudayaan
Dapat Dukungan dari Pesilat, Ganjar Tekankan Pentingnya Membangung Seni dan Kebudayaan

Ganjar pun membayangkan jika beragam seni dan budaya di Indonesia dapat dikemas lewat pertunjukan yang menarik.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pastikan Megawati Bakal Ikut Kampanye, Ini Bocoran Lokasi dan Jadwalnya
Ganjar Pastikan Megawati Bakal Ikut Kampanye, Ini Bocoran Lokasi dan Jadwalnya

TPN Ganjar-Mahfud sedang menyusun jadwal lokasi dan waktu Megawati ikut berkampanye.

Baca Selengkapnya