Banyak diminati warga, Pemprov DKI rancang Perda pengelolaan RPTRA
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerima Tim Raperda Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) guna melaporkan progress naskah akademik rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPTRA. Karena Pemprov DKI Jakarta ingin mengajukan rancangan aturan tersebut ke DPRD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana DKI Jakarta Dien Emmawati menjelaskan, perda terkait pengelolaan RPTRA untuk segera disahkan.
"Karena banyak ya nanti akhir tahun jumlahnya 292 kalau enggak ada dasar hukum yang jelas kan bahaya nanti dieksekusi warga dan sebagainya bagaimana dengan pembiayaan yang jagain apalagi sekarang mulai tumbuh pemberdayaan dan sebagainya lah ya itu harus kita buat. Yang kecil aja ada perdanya kok masa yang besar enggak ada," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8).
Dia mengungkapkan, minimal warga berkunjung ke RPTRA adalah 280 orang per hari. Seperti contoh di RTPRA Kalijodo, orang yang berkunjung bisa mencapai 2.000 per hari.
"Itu kalau gak dikelola dengan baik, kemarin ada lapak listrik mati dan sebagainya habis lah," ujarnya.
Dengan jumlah kunjungan yang besar itu, RPTRA harus dikelola dengan baik supaya masyarakat tetap bisa menggunakan taman dengan nyaman kualitasnya bagus. Dien menjelaskan, setelah perda disahkan, RPTRA akan menjadi tanggung jawab kelurahan.
"Kalau sudah banyak, enggak mungkin (jadi tanggung jawab) saya atau Wali Kota," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya