Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awasi Penggunaan Masker, Satpol PP Gelar Operasi OK Prend

Awasi Penggunaan Masker, Satpol PP Gelar Operasi OK Prend bagi-bagi masker. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar operasi pemantauan penggunaan masker. Operasi itu disebut operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend).

Kepala Satpol PP Arifin menyebut OK Prend dilaksanakan di 2 wilayah administrasi Jakarta dan dimulai pada Selasa malam hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selesai.

"Operasi ini diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan, dan jalan lingkungan di lima wilayah kota administrasi Jakarta," tutur Arifin, Selasa (21/7).

Arifin menambahkan operasi awal dilaksanakan di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara dengan selalu mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat. Tujuan diadakannya operasi tersebut mengingat pertumbuhan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta cukup pesat.

"Melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya," jelasnya.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan, dalam pelaksanaan OK Prend ini, pihaknya akan menurunkan sejumlah personel di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota administrasi, bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri dan TNI.

Seluruh usaha tersebut bertujuan agar masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin menggunakan masker sebagai langkah antisipasi dari penyebaran wabah Covid-19.

Adapun pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna moda kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker.

Sementara bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp 250.000. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pasal 8 ayat 1.

"Kami mohon dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Hal ini tak lain untuk menjaga keselamatan kita bersama," katanya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP