Dinas Kehutanan DKI Jakarta memasang spanduk penutupan di seluruh tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta. Penutupan yang dimaksudkan adalah bagi masyarakat yang ingin melakukan ziarah kubur.
"Untuk pelayanan pemakamannya tidak ditutup, namun untuk masyarakat yang main saja," ujar Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dishut DKI Jakarta Ricky Putra, saat dihubungi, Rabu (18/3).
Penutupan dilakukan hanya untuk bagi masyarakat yang ingin melakukan ziarah. Ricky menegaskan bahwa operasional TPU tetap berjalan seperti biasa, dan tetap melayani pemakaman seperti biasa.
Ricky mengatakan penutupan TPU bagi masyarakat yang ingin berziarah dimaksudkan untuk mengurangi adanya kegiatan di luar rumah, hal ini guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang tengah mewabah.
"Sama seperti taman juga ditutup untuk interaksi masyarakat," lanjut Ricky.
Dalam spanduk yang dipasang oleh Dinas Kehutanan bahwa TPU akan ditutup selama dua pekan, dan kembali akan dibuka pada tanggal 30 Maret 2020.
Penutupan TPU ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).