Alasan Anies terbitkan Pergub pembudayaan membaca
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Anies menyebut aturan tersebut sebagai bentuk pembiasaan budaya membaca.
"Jadi sebenarnya yang namanya membaca itu bisa menjadi budaya membaca bila ada proses pembiasaan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/8).
Dia menjelaskan saat masih menjadi menteri Pendidikan dan Kebudayaan pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Di mana salah satu aturannya meminta setiap pelajar membiasakan membaca selama 15 menit setiap pagi.
Namun kekuatan pelaksanaan dari Permendikbud tersebut, kata Anies, berada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. "Karena sekolah dikelola oleh Pemerintah, kita tahu Indonesia minat baca masih rendah dan lebih parah lagi daya baca lebih rendah lagi," ujarnya.
Sementara itu, Pergub tersebut dapat diakses langsung pada situs jdih.jakarta.go.id. Maksud dan tujuan Pergub tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan perkembangan zaman. Hal tersebut tertuang pada Pasal 2 dan 3 yang berbunyi,'Pembudayaan kegemaran membaca dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman'.
"Pembudayaan kegemaran membaca bertujuan untuk membangun minat, kegemaran dan kebiasaan membaca masyarakat, dengan tujuan mendorong terciptanya masyarakat membaca, menuju masyarakat belajar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa."
Dalam melaksanakan pembudayaan membaca tersebut dapat dilakukan dengan cara sosialisasi, promosi, kompetisi dan apresiasi. Hal tersebut melibatkan pemangku kepentingan seperti keluarga, satuan pendidikan sekolah umum dan madrasah, komunitas, pemerintah daerah, swasta serta masyarakat.
Berdasarkan Pasal 13 dan 14 mewajibkan sekolah umum dan madrasah untuk kunjungan ke perpustakaan dan lomba literasi. Sedangkan setiap perangkat daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan unit di bawahnya menyiapkan pojok baca.
Sedangkan untuk pendanaan, berdasarkan Pasal 20 disebutkan akan diatur menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta ataupun dari sumbangan atau hibah serta dapat melalui sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya