Ahok revisi aturan pekerja kontrak, lulusan SD bisa jadi PHL & PPSU
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana merevisi peraturan gubernur terkait tenaga kerja kontrak. Bila direvisi, nantinya masyarakat yang ingin bekerja menjadi tenaga kontrak, seperti pekerja harian lepas (PHL) atau pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) tidak didasarkan pada strata pendidikan
"Bila perlu, orang yang tidak lulus SMA pun dan karakternya baik. Walaupun hanya lulus SD, boleh diterima," kata Ahok sapaan akrab Basuki dalam lokakarya di kantor Dinas Bina Marga DKI dengan tema Pembangunan Kota Jakarta Berorientasi Pejalan Kaki (Pedestrian), Jalan Taman Jatibaru, Jakarta, Selasa (2/2).
Saat ini Pemprov DKI tengah melakukan kontrak jasa dengan para petugas PPSU, PHL dan Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). Para pekerja ini diketahui langsung dibayar pihak Pemprov DKI tanpa melalui perusahaan alih daya (outsourcing).
"Kalau PPSU, PKWT itu kan kontrak jasa. Itu dulu yang selalu kita bayar perusahaan swasta outsourcing, sekarang kita langsung sendiri. Jadi si orang ini lah outsourcing-nya," jelasnya.
Dengan gaji yang diambil alih Pemprov DKI, Ahok berjanji akan memberikan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), lengkap dengan asuransi kesehatan, tenaga kerja serta akan diberikan akses naik bus gratis.
"Kalau dulu outsourcing gajinya kecil. Asuransi enggak jelas, enggak 13 bulan. Kalau kami kan jelas, BPJS kesehatan ada, asuransi tenaga kerja ada, setiap tahun naik, UMP Rp 3,1 juta dia juga Rp 3,1 juta. Naik bus gratis, tinggal di rusun diutamakan, anak mau KJP kita kasih," terangnya Ahok.
Kebijakan ini dilakukan, karena Ahok kerap dibuat kesal para PNS yang notabenenya pintar namun sering beralasan tidak mau bekerja.
"Itu sebetulnya tergantung kita. Saya ingin PNS moratorium dulu," pungkas mantan politisi Gerindra ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca Selengkapnya