Ahok bantah gunakan TNI/Polri saat lakukan penggusuran
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah menerjunkan TNI dan Polri untuk melakukan penertiban. Sebab garda terdepan untuk penertiban sepenuhnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut menanggapi pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Mereka mempertanyakan keterlibatan personel Polri/TNI saat melakukan penertiban atau penggusuran di Jakarta. Bahkan, di beberapa lokasi mereka terlibat bentrok dengan warga seperti di Kampung Pulo, Jakarta Timur
"Itu bukannya mau pakai TNI Polri, orang itu gak ngerti. Di dalam peraturan, Kalau Satpol PP selalu minta pendampingan Polri. Kalau Polri biasanya mereka minta pendampingan TNI. Jadi yang ngajuin TNI bukan kami sebetulnya. Itu bagian dari Polisi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, dalam beberapa aksi memang perlu melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri. Mengingat jumlah anggota yang terbatas membuat penertiban sulit direalisasikan.
"Misalnya contoh Satpol PP tanganin kasus Monas, gebukin berantem. Kalau kamu digebukin kira-kira bela diri gak? Membela diri, pasti dorong orang dong. Mendorong orang, jatuh, lapor polisi, kami di proses. Satpol PP ditahan 3 hari 3 malam. Tapi kalau ada Polisi, kan Polisi bisa jadi saksi. Jadi dalam penertiban itu selalu yang di depan adalah Satpol PP," jelas Ahok.
Sebelumnya, Kepala Divisi Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum LBH Jakarta Pratiwi Febry menjelaskan, berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, seharusnya Polri melindungi warga dari tindak kekerasan yang sering terjadi dari kasus-kasus penggusuran paksa, bukan turut menertibkan.
"Sementara TNI, berdasarkan Pasal 7, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI hanya bertugas untuk menjaga kedaulatan negara bukan urusan domestik. Pelibatan Satpol PP juga harus memerhatikan warga terdampak karena tercantum dalam Pasal 4, PP No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP," kata Pratiwi.
Pratiwi menjelaskan, ada temuan 19 kasus keterlibatan TNI/Polri, 26 kasus keterlibatan Satpol PP yang diiringi dengan 25 kasus warga mendapat ancaman dengan kehadiran alat berat di lokasi penggusuran.
"Dalam enam rekomendasi HAM, kami melarang keterlibatan aparat negara yang tidak berwenang dalam melakukan tindakan penertiban dalam rangka penggusuran," tambahnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaAlasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap tugas yang diberikan oleh negara harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca Selengkapnya