Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga Kabupaten Bekasi Terancam Denda hingga Rp1 Juta

Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga Kabupaten Bekasi Terancam Denda hingga Rp1 Juta Ilustrasi vaksin Covid-19. ©REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Merdeka.com - Jelang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersedia mengikuti program tersebut.

Bahkan Pemkab Bekasi telah menyiapkan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan akhir Desember lalu. Dalam perda tersebut, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenai denda.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratulloh mengungkapkan jika tak ada alasan bagi warga untuk menolak vaksinasi Covid ini, apalagi Badan POM telah memberikan izin penggunaan vaksin tersebut.

"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Holik, di Cikarang, Senin (11/1), seperti dilansir dari Antara.

Besaran Denda

Dalam kesempatan tersebut, Holik juga menyebutkan besaran denda yang harus dibayar masyarakat yang tak bersedia divaksin. Untuk individu, dikenai denda sebesar Rp100.000 per orang.

"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," katanya.

Solusi dari Pandemi Covid-19

ilustrasi vaksin covid 19

©2020 REUTERS

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi juga mengajak masyarakat agar terlibat aktif dalam program vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus asal China tersebut.

Menurutnya, keadaan tidak akan kembali normal selama peningkatan kasus di Kabupaten Bekasi terus terjadi. Oleh karenanya ia mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19 ini.

“Saya meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar memiliki kekuatan hukum dan lebih spesifik," ucapnya.

Menerapkan Sanksi Lebih Berat

Rusdi menambahkan, nantinya sanksi yang diberikan kepada warga yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa saja lebih berat. 

"Itu menjadi pilihan, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bisa saja nanti malah memakai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular. Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari

Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Sadis! Kepala Lansia Dihantam Pakai Batu Saat Jalan Sendirian di Bekasi, Pelaku Orang Tak Dikenal
Sadis! Kepala Lansia Dihantam Pakai Batu Saat Jalan Sendirian di Bekasi, Pelaku Orang Tak Dikenal

Ketika dikonfirmasi soal pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi masih melakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Banyak Warga Depok Belum Terima Undangan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Banyak Warga Depok Belum Terima Undangan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Form C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman
Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman

Tinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman

Baca Selengkapnya