Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga Kabupaten Bekasi Terancam Denda hingga Rp1 Juta
Merdeka.com - Jelang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersedia mengikuti program tersebut.
Bahkan Pemkab Bekasi telah menyiapkan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan akhir Desember lalu. Dalam perda tersebut, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenai denda.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratulloh mengungkapkan jika tak ada alasan bagi warga untuk menolak vaksinasi Covid ini, apalagi Badan POM telah memberikan izin penggunaan vaksin tersebut.
"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Holik, di Cikarang, Senin (11/1), seperti dilansir dari Antara.
Besaran Denda
Dalam kesempatan tersebut, Holik juga menyebutkan besaran denda yang harus dibayar masyarakat yang tak bersedia divaksin. Untuk individu, dikenai denda sebesar Rp100.000 per orang.
"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," katanya.
Solusi dari Pandemi Covid-19
©2020 REUTERS
Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi juga mengajak masyarakat agar terlibat aktif dalam program vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus asal China tersebut.
Menurutnya, keadaan tidak akan kembali normal selama peningkatan kasus di Kabupaten Bekasi terus terjadi. Oleh karenanya ia mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19 ini.
“Saya meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar memiliki kekuatan hukum dan lebih spesifik," ucapnya.
Menerapkan Sanksi Lebih Berat
Rusdi menambahkan, nantinya sanksi yang diberikan kepada warga yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa saja lebih berat.
"Itu menjadi pilihan, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bisa saja nanti malah memakai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular. Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKetika dikonfirmasi soal pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi masih melakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaForm C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaTinjau Gudang Bulog Pematang Kandis, Jokowi Pastikan Stok Beras Aman
Baca Selengkapnya