Tak Terima saat Ditegur, Pria di Karawang Tusuk Penjual Asongan hingga Tewas
Merdeka.com - Terjadi penusukan yang menghebohkan masyarakat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang penjual kerupuk nekat menusukkan pisau ke seorang pedagang asongan. Penusukan itu terjadi karena pelaku merasa tidak terima ketika ditegur untuk tidak berjualan di perempatan lampu merah, kompleks Pemda, pada Rabu (4/1) lalu.
Setelah kejadian itu, Minggu (15/1), Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan jika pelaku berinisial AR dan berusia 24 tahun. AR merupakan warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera yang berjualan di Karawang
"Kami dari Polres Karawang menangkap pelaku (penusukan) berinisial AR (24)," katanya, mengutip ANTARA, Senin (16/1).
Bermula dari Teguran
©2016 Merdeka.com
Wirdhanto menjelaskan, pemicu utama pelaku menghabisi nyawa korban, Yana Suryana (36), karena kesal ditegur. AR langsung marah dan bergegas ke Pasar Johar untuk membeli dua pisau yang dipakai menusuk Yana.
Setelah mendapat pisau, AR kembali ke perempatan lampu merah Pemda dan menusuk perut korban. Setelah ditusuk, korban sempat melarikan diri, tapi berhasil dikejar pelaku. Kemudian, pelaku menusuk punggung korban hingga terkapar.
"Pelaku AR tidak terima dengan teguran korban (yang melarang berjualan di sekitar lampu merah pemda). Kemudian AR merencanakan hingga melakukan pembunuhan terhadap korban," ucap Wirdhanto.
Pelaku Melarikan Diri
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, AR langsung meninggalkan lokasi untuk melarikan diri. Korban tak terselamatkan dan langsung dievakuasi ke rumah sakit karena mengalami luka serius di bagian perut dan punggung akibat tusukan pisau.
"Akibat luka tusukan, korban tidak tertolong, meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit," katanya.
Terancam 15 Tahun PenjaraUsai mendapati kejadian itu, petugas dari Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak cepat memburu pelaku. Tak berapa lama, AR berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mencocokan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi. AR berhasil ditangkap pada Selasa (10/1).
"Tersangka berhasil kami amankan pada Selasa, 10 Januari 2023," katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pasal 338 KUHPidana. Pelaku dikenai hukuman penjara selama 15 tahun di sel tahanan Mapolres Karawang.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaSetiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaRata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaTerlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaKarena tak dikasih untuk utang rokok, IM membakar warung kelontong di Jakarta Barat
Baca Selengkapnya