Pemkot Bandung Tambah 4 Lokasi Larangan Merokok, Salah Satunya di Jalan Braga

"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
Pemkot Bandung Tambah 4 Lokasi Larangan Merokok, Salah Satunya di Jalan Braga
Jalan Braga Bandung. Nurul Diva Kautsar ©2020 Merdeka.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru-baru ini kembali menambah empat titik lokasi kawasan tanpa rokok (KTR), salah satunya di Jalan Braga, kawasan kota.

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial, penambahan titik KTR itu merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang kawasan tanpa rokok.

Hal itu diharapkan bisa menjadi media edukasi bagi warga setempat terkait efek bahayanya, terutama di kawasan ramai seperti Braga.

"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/11), seperti melansir dari ANTARA.

Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi Denda Rp500 Ribu

Oded mengungkapkan, langkah memperbanyak area bebas rokok merupakan keprihatinannya akan efek berbahaya dari kegiatan merokok. Kegiatan tersebut tak hanya berdampak bagi diri sendiri, namun juga kepada perokok pasif (kalangan terpapar asap rokok) seperti yang pernah ia rasakan saat masih menjadi perokok aktif.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan bahwa sanksi denda sebesar Rp500 ribu diperuntukkan bagi mereka yang tetap nekat merokok di area terlarang dan penjualannya akan dibatasi.

"Saya juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu," katanya.

Tiga Tempat KTR Lain

Selain Jalan Braga, tiga tempat baru penerapan KTR lainnya berada di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng. Keempat tempat tersebut diresmikan pada peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN) 12 November lalu.

Sebelumnya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok telah disetujui oleh DPRD Kota Bandung di akhir April 2021 lalu. Di sana turut mencakup implementasi kawasan tanpa rokok serta pengaturan aktivitas merokok, promosi rokok, hingga kegiatan dengan sponsor produsen rokok.

Dalam penerapannya, area-area yang diterapkan sebagai KTR juga telah dipasangi papan informasi bertulisan "Kawasan Tanpa Merokok" sehingga perlu dipatuhi.

Menekan Angka Penyebaran Covid-19

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Ahyani Raksanagara berharap peresmian rambu KTR di empat titik berbeda ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan warga di wilayah Kota Bandung, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Kemudian, penerapannya juga diupayakan sebagai langkah menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung, termasuk melindungi generasi muda dari dampak bahayanya.

"Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," kata dia.

Rekomendasi