6 Fakta Suami Bunuh Istri di Bandung, Gara-gara Ditolak Hubungan Badan

Kejadian bermula saat Agus berusaha mengajak YR untuk berhubungan suami istri, namun YR selalu menolak sehingga Agus nekat memukul YR dengan menggunakan benda tumpul.

Nurul Diva Kautsar
Oleh Nurul Diva Kautsar - Reporter
6 Fakta Suami Bunuh Istri di Bandung, Gara-gara Ditolak Hubungan Badan
Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Pembunuhan sadis terjadi di Kota Bandung. Seorang pria bernama Agus Subardiono (57) tega menghabisi nyawa YR (55) yang tak lain adalah istrinya sendiri. Peristiwa ini terjadi di rumah tersangka di Jalan Citepus, RT 1/5, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa barat pada Selasa (11/3) dini hari. Pembunuhan tersebut dilakukan tersangka karena gelap mata sang istri tidak pernah mau diajak berhubungan intim.

Kejadian bermula saat Agus berusaha mengajak YR untuk berhubungan suami istri, namun YR menolak sehingga Agus nekat memukul YR dengan menggunakan benda tumpul.

Tersangka Merasa Cemburu

Selain karena ditolak saat mengajak berhubungan badan, kekesalan tersangka juga dipicu oleh rasa cemburu. Tersangka sebelumnya melihat terdapat tanda merah di paha korban.

Tersangka Mengalami Stroke Ringan

Kapolresta Bandung, Kombes Ulung Sampurna menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Mapolrestabes Bandung bahwa menurut keterangan pelaku, korban selalu menolak untuk berhubungan badan karena kondisi tersangka yang mengalami stroke ringan.

Membunuh dengan Sadis

Cara tersangka membunuh istrinya terbilang sadis. Ulung menjelaskan bahwa saat korban YR sedang tertidur, Agus lantas bergegas memukul kepala, wajah, tangan, dan kaki korban menggunakan pipa besi.

Setelah itu, pelaku menusukkan pisau dapur ke perut sebelah kanan dan paha korban, hingga YR mengalami luka yang parah.

Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Menurut keterangan Ulung, YR sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Namun karena mengalami luka yang cukup serius dan pendarahan yang banyak akhirnya nyawa korban pun tidak tertolong.

"Sempat mendapatkan perawatan di RSHS Bandung. Tapi tidak tertolong," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung Selasa (10/3) sore.

Tidak Berusaha Kabur

Ulung juga menambahkan bahwa setelah membunuh istrinya, alih-alih melarikan diri, Agus malah mencoba mengurusi pemakaman sang istri.

Namun, tindakan pelaku langsung dihalangi pihak keluarga yang terlanjur sakit hati dan kemudian melaporkan aksi kejam tersangka ke Polsek Cicendo.

Tersangka Dijerat dengan Pasal KDRT

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah meminta keterangan saksi baik dari anak maupun tetangga korban. Dalam keterangan Pers di Mapolres Bandung, pihak polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, satu bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam, sprei, dan pakaian korban dengan noda bercak darah.

Tersangka Agus Subardiono melanggar Pasal Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi