Peraturan Tentang Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang, Jangan Disepelekan
Merdeka.com - Dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan pada Bab 1 pasal 1 ayat 1, bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Menjaga lingkungan hidup adalah salah satu tugas kita sebagai manusia. Hal ini akan membantu melestarikan keanekaragaman hayati, mencegah kerusakan ekosistem, dan menghindari punahnya spesies yang akan mengganggu rantai makanan.
Untuk itu, terdapat peraturan tentang lingkungan hidup yang dikeluarkan dengan harapan agar dapat melindungi dan mengelola lingkungan hidup dengan baik dan benar. Adanya peraturan tentang lingkungan hidup ini harus dipahami oleh setiap orang, terutama pelaku bisnis dan industri.
Di Indonesia, kita akan menemukan banyak peraturan tentang lingkungan hidup yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti pengelolaan sampah, perlindungan dan pengelolaan air, perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati, dan masih banyak lagi peraturan tentang lingkungan hidup lainnya.
Peraturan tentang lingkungan hidup ini dibuat demi kebaikan bersama, termasuk untuk kehidupan manusia itu sendiri. Karena jika pelaku industri hanya fokus pada keuntungan dan mengabaikan lingkungan di sekitarnya, maka lingkungan hidup di sekitar akan kehilangan kemampuan untuk berperan mendukung aktivitas manusia. Akibatnya, bencana seperti banjir, erosi, polusi, pencemaran, dan sebagainya akan terjadi pada lingkungan yang diabaikan.
Lalu, apa saja peraturan tentang lingkungan hidup ini? Berikut kami sampaikan peraturan tentang lingkungan hidup yang dikutip dari laman dislh.sumutprov.go.id.
A. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
B. Pengelolaan Sampah
1. Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah.
C. Perlindungan dan Pengelolaan Air
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit;
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Kelapa Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit;
4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan;
5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air;
6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air;
7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air;
8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air;
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengkajian Teknis Untuk Menetapkan Kelas Air;
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Serta Panas Bumi Dengan Cara Injeksi;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air;
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2009 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Air Danau dan/atau Waduk;
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengendalian Pencemaran Air.
D. Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
1. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistens Organic Pollutant (Konvensi Stokholm tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persistent);
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
3. Keputusan Presiden RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for The Ozon Layer dan Montreal Protocol on substances That Deplete The Ozone Layer As Adjusted and Amanded by The Second Meeting of Parties London, 27-29 June 1990;
4. Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer (Amandemen Beijing Atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon);
5. Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pengesahan Montreal Amendment to the Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer (Amandemen Montreal atas Protokol Montreal Tentang Bahan-Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon);
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label pada Bahan Berbahaya dan Beracun;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka Indonesia Nation Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup.
E. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3)
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
3. Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal;
4. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2005 tentang Pengesahan Amendment to the Basel Convention on the control of Transboundary Movement of hazardous waste and their disposal (Amandemen Atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan lintas batas limbah bahan berbahaya dan pembuangannya);
5. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3;
6. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3;
7. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3;
8. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3;
9. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3;
10. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 255/BAPEDAL/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas;
11. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah;
12. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 03/BAPEDAL/01/1998 tentang Program Kemitraan dalam Pengelolaan Limbah B3;
13. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan;
17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
F. Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
1. Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
2. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3. Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protokol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati);
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika;
5. Keputusan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pengesahan Amandemen 1979 atas Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, 1973;
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2012 tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Hutan.
G. Perlindungan dan Pengelolaan Tutupan Lahan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep 43/MENLH/10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Dataran;
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Emas Rakyat;
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Gambut.
H. Pelestarian Fungsi Atmosfer
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Frame Work Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (Ratification of Kyoto Protocol to the United Nations Framework convention on climate Change);
3. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for The Ozon Layer dan Montreal Protocol on substances That Deplete The Ozone Layer As Adjusted and Amanded by The Second Meeting of Parties London, 27-29 June 1990;
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer (Amandemen Beijing Atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon);
5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pengesahan Montreal Amendment to the Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer (Amandemen Montreal atas Protokol Montreal tentang Bahan Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon).
I. Pelestarian Fungsi Udara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
2. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP 205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak;
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP 45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara;
4. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP 107/BAPEDAL/11/1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencem Udara;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap;
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Halon;
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
J. Perlindungan dan Pengelolaan Laut
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut;
2. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut;
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Mutu Kerusakan Terumbu Karang;
4. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 47 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang;
5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut;
6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 179 Tahun 2004 tentang Ralat atas Keputusan MENLH No. 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut;
7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 200 Tahun 2004 tentang Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun;
8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2004 tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penghitungan Beban Emisi Kegiatan Industri Minyak Dan Gas Bumi.
(mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya