Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Ganjal ATM Asal Lampung Ditangkap di Cirebon, Rugikan Korban Rp71 Juta

Pelaku Ganjal ATM Asal Lampung Ditangkap di Cirebon, Rugikan Korban Rp71 Juta Ilustrasi ATM. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Tiga tersangka pencurian modus ganjal ATM asal Pringsewu, Provinsi Lampung berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sebelumnya mereka sempat menjalankan aksinya dan merugikan korban hingga Rp71 juta.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, Senin (1/8) ketiga pelaku merupakan residivis kambuhan atas kasus serupa.

"Ada tiga tersangka pencuri lintas provinsi yang kami tangkap," kata Fahri, di Cirebon, mengutip ANTARA.

Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

ilustrasi atm

©2022 Merdeka.com/Freepik

Adapun masing-masing tersangka yakni Syahrudin, Ahmadi, dan Agus menjalankan aksinya di salah satu anjungan tunai di wilayah Kota Cirebon dengan menggunakan tusuk gigi.

Ketiganya pun menyusun aksi, dengan menjalankan perannya. Untuk tersangka Syahrudin bertugas mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi, dan kemudian menunggu korban.

"Setelah tersangka mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, kemudian menunggu korban, setelah ada orang yang akan mengambil uang, tidak bisa memasukkan kartu ATM. Kemudian tersangka berpura-pura membantu, dan langsung mengganti kartu ATM dengan milik tersangka," tuturnya.

Intip Nomor PIN Korban

Kemudian, lanjut Fahri, tersangka Syahrudin mengontak Ahmadi untuk mendekati korban yang akan menarik uang, dan mengintip nomor pin ATM korbannya.   Setelah pin diketahui, tersangka Ahmadi langsung bergegas mencari mesin ATM lain yang tak jauh dari lokasi untuk memindahkan uang korban ke rekening tersangka melalui transfer "Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp71 juta," ujarnya.

Juga Jalankan Aksi di Jawa Tengah

Fahri menambahkan para tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan bahkan mereka melakukan aksi kejahatan lintas provinsi. Ketiga tersangka ditangkap saat berada di Kota Solo, Jawa Tengah, dan diduga akan melakukan aksi kejahatan yang sama. "Kami menyita barang bukti berupa 22 kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, dan mobil. Akibatnya tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," katanya.

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP