Live Musik Hotel dan Restoran di Jakarta Boleh Diselenggarakan, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan penyelenggaraan live music di hotel dan restoran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan. Namun ia juga mengingatkan penyelenggaraan live music di hotel maupun restoran tersebut harus dilakukan dengan mematuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
"Syarat-syarat itu harus dipenuhi dan kita akan awasi pelaksanaannya," terang Iffan seperti dilansir dari Liputan6.
Tempat Penyelenggaraan Wajib Miliki TDUP
Iffan mengatakan, para penyelenggara live music tersebut harus memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), termasuk izin pelaksanaan di lokasi yang bersangkutan.
Kemudian di lokasi juga wajib disediakan partisi flexyglass. Selain itu penonton tidak diperbolehkan untuk ikut bernyanyi dan wajib menjaga jarak aman.
Di atas panggung, jumlah pengisi acara juga harus menyesuaikan dengan luas tempat yang dipakai.
"Intinya dimaksimalkan tapi tetap jaga jarak, pakai face shield kalau vokalis, yang lain diharapkan pakai masker," beber Iffan.
Termasuk Melampirkan Tes Negatif Covid-19
Ketika disinggung soal apakah para pengisi acara wajib melampirkan surat negatif Covid-19, Iffan mengaku ketentuan tersebut belum ditetapkan. Namun ia mengungkapkan jika pihaknya akan segera merumuskan hal tersebut, sehingga para pengisi pun diharapkan kesadarannya untuk melampirkan hasil negatif Covid-19
"Kita mau ke arah situ (akan segera diatur). Yang sudah main itu diharapkan kesadaran ke lokasi masing-masing. Dan Disparekraf akan menegaskan dalam waktu dekat," kata Iffan.
Konser Musik Masih Belum Diizinkan
©2015 Merdeka.com/Stjohnshigh.org
Sementara itu izin penyelenggaraan live music baru diberikan kepada hotel dan restoran di Jakarta sesuai Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.
Untuk konser musik yang lebih besar sampai saat ini masih belum diizinkan, mengingat keputusan tersebut masih dipegang oleh pemerintah pusat.
"Itu (konser musik) keputusan pemerintah pusat, karena kaitan dengan artis asing juga nantinya," tandas Iffan.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAcara ini sering disajikan dengan tema seperti genre musik, kebangsaan, atau lokalitas musisi, atau bahkan liburan.
Baca SelengkapnyaUntuk malam pergantian tahun kali ini, Pemprov DKI menyediakan sejumlah lokasi perayaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah tenant belanja serta kuliner akan menghiasi Kapanlagi Buka Bareng BRI Festival 2024.
Baca SelengkapnyaAda musisi yang terpilih untuk periode kedua dalam Pemilu 2024 ini. Siapa saja mereka? Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Selengkapnyakonser musik juga dapat menjadi bukti sahih dari perkembangan sosio-kultur masyarakat.
Baca SelengkapnyaBandara ini memiliki luas hampir 300 mil persegi atau luasnya seperti Ibu Kota DKI Jakarta sebesar 255,4 mill persegi.
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menyelenggarakan berbagai kegiatan saat Malam Tahun Baru pada Minggu, 31 Desember 2023 bertajuk 'Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global'.
Baca Selengkapnya