Konsiliasi adalah Cara Penyelesaian Konflik, Berikut Definisi dan Manfaatnya
Merdeka.com - Konflik merupakan suatu hal yang pasti pernah dirasakan setiap orang. Konflik akan terjadi apabila ada perbedaan antara dua orang atau lebih terhadap berbagai perselisihan, ketegangan, hingga kesulitan di antara para pihak yang tidak sepaham.
Dalam hal ini tentu konflik dapat memicu sikap bersebrangan (oposisi) di antara kedua belah pihak. Masing-masing pihak juga akan memandang satu sama lainnya sebagai lawan atau penghalang yang dapat mengganggu upaya tercapainya tujuan dan kebutuhan dari masing-masing pihak itu sendiri.
Upaya penyelesaian konflik dapat dilakukan dalam berbagai cara, salah satu di antaranya dengan konsiliasi. Konsiliasi adalah cara penyelesaian konflik yang dilakukan di luar pengadilan.
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan sebagai penengah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai.
Berikut ini informasi mengenai konsiliasi adalah cara penyelesaian konflik, lengkap dengan definisi dan manfaatnya yang telah dirangkum merdeka.com melalui media.neliti.com dan e-journal.uajy.ac.id.
Definisi Konsiliasi
Definisi konsiliasi menurut Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) adalah penyelesaian kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator resmi.
Sedangkan konsiliator sendiri merupakan pejabat konsiliasi yang bukan dari pejabat pemerintah, melainkan dari swasta yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan saran organisasi serikat pekerja atau Serikat Buruh. Pejabat konsiliator dapat memanggil para pihak yang bersengketa dan membuat perjanjian bersama apabila kesepakatan telah tercapai.
Tata cara penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi tak jauh berbeda dengan penyelesaian melalui mediasi, yakni sama-sama menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan. Jangka waktu penyelesaiannya undang-undang memberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan.
Manfaat Konsiliasi
- Memberi solusi penyelesaian perselisihan secara damai dan lebih singkat dibanding melalui proses pengadilan.
- Para pihak bebas memilih mediator untuk mengatasi perselisihan atau permasalahan.
- Bisa menghemat waktu dan biaya karena sifatnya informal dan fleksibel.
- Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan.
- Para pihak biasanya menyetujui kerahasiaan. Hal ini tentu akan membuat lebih nyaman untuk menyelesaikan perselisihan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya