Merdeka.com - Sebanyak lima orang terduga pengoplos gas bersubsidi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jabar belum lama ini. Dari pendalaman polisi, keuntungan para pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan terungkapnya kasus berawal dari ditangkapnya tiga tersangka berinisial RP, LMP, dan SMS. Ketika dibekuk, mereka kedapatan tengah memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram non subsidi.
"Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, setelah itu kami lakukan pendalaman lagi dan menangkap dua tersangka berinisial AS dan HS sehingga total pelaku pengoplos lima orang," kata Ibrahim di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Bandung, Selasa (28/6), mengutip ANTARA
Elpiji 3 kg
©2015 Merdeka.com
Menurut polisi, alur bisnis haram mereka dimulai dari pelaku yang membeli empat tabung gas berisi 3 kilogram seharga Rp72 ribu di beberapa distributor. Kemudian mereka mengisikan gas tersebut ke tabung 12 kilogram.
Para pelaku sendiri menjual tabung gas 12 kilogram hasil oplosan seharga Rp120 ribu, dan mendistribusikannya ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang.
Disebut Ibrahim, pelaku melakukan tindakan demikian sejak bulan Maret 2022 lalu, hingga merugikan negara Rp8 miliar rupiah.
Advertisement
Dalam satu hari, pelaku bisa mengoplos hingga 80 tabung gas 12 kilogram. Dari angka itu, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp115 juta selama sebulan.
"Jadi ini kan ada selisih yang menjadi keuntungan dari hasil pemindahan," kata Ibrahim.
Sementara, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan jika upaya penindakan telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, demi menyelamatkan program subsidi pemerintah.
"Ini untuk mendukung penyelamatan program subsidi pemerintah di bidang elpiji," kata Roland.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para tersangka sendiri terancam hukuman hingga enam tahun kurungan penjara.
[nrd]Suku Bangsa adalah Pembeda Suatu Golongan Sosial, Berikut Penjelasannya
Sekitar 43 Menit yang lalu12 Macam-macam Batik Khas Indonesia, Kenali Setiap Cirinya
Sekitar 1 Jam yang laluMacam-Macam Sistem Operasi, Penting Diketahui
Sekitar 2 Jam yang laluVerifikasi adalah Pemeriksaan Kebenaran Laporan, Berikut Tujuan dan Metodenya
Sekitar 3 Jam yang laluTerinspirasi Sarang Burung, Mahasiswa ITB Desain Ruang Keluarga yang Hangat & Nyaman
Sekitar 3 Jam yang laluSerunya Lansia di Bandung Ikut Lomba HUT RI, Tak Kalah dengan Kaum Muda
Sekitar 4 Jam yang laluResep Olahan Paprika ala Rumahan, Enak dan Menggugah Selera
Sekitar 4 Jam yang laluJalan Kaki sampai Bandung, Begini Cara ASN Kota Cirebon Kampanyekan Stop Stunting
Sekitar 5 Jam yang lalu40 Kata-kata Membahagiakan Orang Tua yang Penuh Makna, Jadi Pemacu Semangat
Sekitar 6 Jam yang lalu18 Agustus 1965: Militer Amerika Luncurkan Operasi Starlite untuk Lawan Viet Cong
Sekitar 8 Jam yang lalu8 Penyebab Lidah Bengkak yang Perlu Diwaspadai, Bisa karena Alergi hingga GERD
Sekitar 21 Jam yang lalu60 Caption Lucu Singkat dan Menggelitik, Jadi Hiburan yang Bikin Ngakak
Sekitar 23 Jam yang laluSemarakkan HUT RI, Ini Potret Bendera Sepanjang 77 Meter di Babakan Icak Sukabumi
Sekitar 1 Hari yang lalu7 Destinasi Wisata Jakarta yang Menarik Dikunjungi, Beri Pengalaman Libur Berkesan
Sekitar 1 Hari yang laluViral Begal Rampas Ponsel Warga di Warung Kopi Ciracas, Polisi Buru Pelaku
Sekitar 1 Jam yang laluPose di Depan Mobil RI 77, Intip Gagahnya Jenderal Polri Bintang Tiga di HUT RI
Sekitar 2 Jam yang laluBuntut Kasat Narkoba Karawang Ditangkap, Kompolnas: Dalami Keterlibatan Polisi Lain
Sekitar 23 Jam yang lalu117 Polisi di Sumsel Ditilang, Ada yang Terobos Rambu hingga Pakai Knalpot Bising
Sekitar 1 Hari yang laluTimsus Polri Besok Periksa Istri Sambo, Bakal Umumkan Temuan Baru Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Marah karena Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Lambat
Sekitar 1 Jam yang laluKompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sekitar 3 Jam yang lalu'Lembaran Baru' Bharada E: Digugat Mantan Kuasa Hukum
Sekitar 7 Jam yang laluTimsus Polri Besok Periksa Istri Sambo, Bakal Umumkan Temuan Baru Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Marah karena Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Lambat
Sekitar 1 Jam yang laluKompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sekitar 3 Jam yang lalu'Lembaran Baru' Bharada E: Digugat Mantan Kuasa Hukum
Sekitar 7 Jam yang laluTimsus Polri Besok Periksa Istri Sambo, Bakal Umumkan Temuan Baru Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Marah karena Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Lambat
Sekitar 1 Jam yang laluKompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sekitar 3 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 3 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Persib Boyong 22 Pemain ke Sleman, 8 Nama Dipastikan Absen Lawan PSS
Sekitar 28 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami