Pernah Jaga Jakarta dari Banjir, Ini Cerita Tahura Pancoran Mas di Kota Depok
Merdeka.com - Keberadaan Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas di Kota Depok, Jawa Barat ternyata menyimpan kisah yang menarik di masa lampau.
Sebagai salah satu kawasan hijau di kota belimbing itu, Tahura Pancoran Mas dulu amat diandalkan untuk mencegah bencana alam di daerahnya sendiri. Bahkan area rimbun yang saat itu memiliki luas 1.240 hektare ini sempat direncanakan sebagai penjaga Kota Batavia dari bencana alam.
Mengutip laman indonesia.go.id, Selasa (28/9), gagasan tersebut setidaknya dipertegas lewat surat wasiat tertanggal 13 Maret 1714 milik Cornelis Chastelein, seorang tuan tanah berkebangsaan Belanda di mana tertulis bahwa lahan hutan di Pancoran Mas yang berbukit-bukit itu tidak boleh dipindahtangankan, dan harus dikelola sebagai cagar alam atau natuurreservaat.
Kiranya wajar jika lokasi tahura itu dahulu amat diandalkan untuk kelestarian lingkungan. Mengingat kawasan itu mulanya merupakan lahan konservasi yang memiliki fungsi setara dengan cagar alam di sekitar Depok dan Batavia karena keasriannya.
Berawal dari Tingginya Perusakan dan Alih Fungsi Lahan di Puncak

Tahura Pancoran Mas Depok
©2021 Tangkapan layar youtube Jay Yadhie/editorial Merdeka.com
Dalam buku "Invallende Gedagten ende aenmerckinge over de Coloniën" milik Chastelein yang terbit tahun 1705, disebutkan jika dirinya membeli lahan perkebunan seluas 1.240 ha di selatan Batavia pada 18 Mei 1696.
Lahan tersebut kemudian ia jadikan sebagiannya sebagai kawasan hutan, dengan sisa wilayah yang kemudian dijadikan pemukiman bernama Depok.
Beberapa waktu kemudian saat status kepemilikannya dikelola oleh Pemerintah Belanda, seorang teknisi bencana banjir bernama Herman van Breen dari Hoogeschool Bandung menjadikan kawasan tersebut sebagai daerah resapan penahan bencana.
Hal itu didasarkan pada maraknya perusakan lahan di daerah puncak, untuk perkebunan teh termasuk di Batavia yang juga mulai berdiri pusat perekonomian. Tujuan dari hutan tersebut juga akan difungsikan sebagai kawasan biru atau pemertahanan air, sekaligus menjadi kawasan hijau di masa mendatang.
Dari Penahan Bencana Jadi Cagar Alam Pertama
Eksistensi hutan di Selatan Batavia itu kemudian terus dipertahankan hingga menjadi cagar alam Pertama di Indonesia, melalui keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 7 tertanggal 13 Mei 1926. Sebelumnya, Pemerintah Hindia Belanda pada 1889 juga telah menetapkan kawasan Gunung Gede sebagai cagar alam pertama di Indonesia.
Wacana pembentukan cagar alam sebelumnya sudah mulai digaungkan di tahun 1912, setelah Nederlands Indische Vereniging Tot Natuur Berscherming (Perhimpunan Perlindungan Hutan Alam Hindia Belanda) melakukan kerja sama dengan kota praja (Gemeente) Depok untuk mempertahankan keadaan hutan agar lestari.
Sayangnya, perubahan kehidupan akibat perang, serta mulai majunya perkembangan industri yang kian tak terkendali membuat luasan hutan kian menyusut.
Berubah Status Jadi Taman Hutan Kota
Posisinya sebagai cagar alam tidak berlangsung lama. Di tahun 1999, melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 276/KPTS-II/1999 status cagar alam berubah menjadi Taman Hutan Raya. Perubahan status berkenaan dengan berkurangnya luasan lahan hingga menyusutnya flora dan fauna yang mendiami kawasan di sana.
Saat ini hanya menyisakan 83 spesies dan 43 famili flora. Di antaranya, 27 jenis pohon sepeti meranti, waru, jambu, kluwih, dan laban. Ada juga 30 jenis tumbuhan bawah seperti rotan, pakis hutan, dan rumput gajah serta empat jenis liana, yaitu seserehan, rarambatan, gadung, dan cipatuheur.
Begitu pula dengan koleksi satwa yang tersisa saat ini adalah spesies ular seperti sanca, kobra, ular pucuk dahan kepala merah, serta kucing hutan, musang, dan biawak. Selain itu, beberapa jenis lainnya yang masih ada yakni katak pohon dan katak terbang serta beberapa spesies burung belukar seperti jogjog, ciblek, cincuing, kipasan, dan perenjak.
Padahal di masa cagar alam, kawasan itu dipenuhi pepohonan yang rindang dengan beragam spesies hewan liar seperti harimau jawa, monyet, kancil, kijang muncak, rusa jawa hingga kelinci hutan.
Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

©2021 Tangkapan layar youtube Jay Yadhie/editorial Merdeka.com
Kini lokasi yang pernah berjasa menyehatkan lingkungan Depok dan Batavia itu bernasib tragis. Beberapa sudutnya dijadikan lokasi pembuangan sampah dari masyarakat yang tinggal di sekitar tahura. Keberadaannya yang dikepung permukiman padat penduduk membuat pengelola sulit melakukan pengawasan.
Kepala UPTD Tahura Pancoran Mas Purnomo Sujudi menyatakan bahwa pihaknya sejak Oktober 2020 telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk penataan dan pengembangan Tahura Pancoran Mas.
Menurut Purnomo, sejumlah tahapan mulai dilakukan seperti konsultasi publik dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, para ketua RT, RW, lurah, dan camat setempat serta para pegiat lingkungan.
"Kami berencana mengembangkan Tahura Pancoran Mas untuk tujuan ekowisata serta pusat konservasi tumbuh-tumbuhan. Semua akan dilakukan mulai 2022 nanti," terang Purnomo, melansir indonesia.go.id
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya