Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat tiba menghadiri sidang membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9). Anas Urbaningrum sebelumnya dituntut JPU 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.