Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Dody yang dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dody yang tak terima dengan vonis hakim mengatakan akan mengajukan banding. Dia juga mengungkapkan kekesalannya di hadapan awak media.

Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," tegas Dody di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Saya beritahu kepada seluruh anggota polri sebagai kasih contoh bahwa saya dikorbankan," sambungnya sambil mengacungkan tangan.

Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Majelis hakim dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman terhadap Dody dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.

Reaksi AKBP Dody Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hakim berkeyakinan kalau Dody turut terlibat dengan jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.