Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

DKI Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Tersangka di hadirkan saat rilis pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual, modus booking out kawin kontrak dan short time di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu Nunung Nurhayati, Oom Komariah, H. Saleh, Devi Okta Renaldi, Almasod Abdul Azis, serta 15 barang bukti.

Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Dir Tipidum BJP Ferdy Sambo (kiri) saat pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual, modus booking out kawin kontrak dan short time di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Para korban di hadirkan saat pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual, modus booking out kawin kontrak dan short time di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Kejagung Heri Wiyanto, Imigrasi Dirwasdakim Reynhard S.P. Silitonga, Dir Tipidum BJP Ferdy Sambo,Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono , Wakil LPSK (Purn) BJP Dr. Achmadi, Divhubinter AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, Kemensos Dian Bulansari, saat pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual, modus booking out kawin kontrak dan short time di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Para korban di hadirkan saat pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual, modus booking out kawin kontrak dan short time di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Para korban di hadirkan saat pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual, modus booking out kawin kontrak dan short time di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu Nunung Nurhayati, Oom Komariah, H. Saleh, Devi Okta Renaldi, Almasod Abdul Azis, serta 15 barang bukti.