Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemprov DKI Bahas Denda Rp5 Juta untuk Warga Menolak Tes Covid-19

Pemprov DKI Bahas Denda Rp5 Juta untuk Warga Menolak Tes Covid-19

Covid-19

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Pemprov DKI Bahas Denda Rp5 Juta untuk Warga Menolak Tes Covid-19

Warga menjalani swab test Covid-19 di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium (GSI Lab), Cilandak, Jakarta, Senin (19/10/2020). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI tengah membahas penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Salah satu ketentuannya adalah denda mencapai Rp 5 Juta untuk warga yang menolak melakukan tes Covid-19.

Pemprov DKI Bahas Denda Rp5 Juta untuk Warga Menolak Tes Covid-19

Petugas medis saat melakukan pengambilan sampel selama swab test Covid-19 di GSI Lab, Cilandak, Jakarta, Senin (19/10/2020). Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI tengah membahas penyusunan Raperda penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Salah satu ketentuannya adalah denda mencapai Rp 5 Juta untuk warga yang menolak melakukan tes Covid-19.

Pemprov DKI Bahas Denda Rp5 Juta untuk Warga Menolak Tes Covid-19

Warga menjalani swab test Covid-19 di GSI Lab, Cilandak, Jakarta, Senin (19/10/2020). Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI tengah membahas penyusunan Raperda penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Salah satu ketentuannya adalah denda mencapai Rp 5 Juta untuk warga yang menolak melakukan tes Covid-19.

Pemprov DKI Bahas Denda Rp5 Juta untuk Warga Menolak Tes Covid-19

Warga menjalani swab test Covid-19 di GSI Lab, Cilandak, Jakarta, Senin (19/10/2020). Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI tengah membahas penyusunan Raperda penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Salah satu ketentuannya adalah denda mencapai Rp 5 Juta untuk warga yang menolak melakukan tes Covid-19.

Pemprov DKI Bahas Denda Rp5 Juta untuk Warga Menolak Tes Covid-19

Warga menjalani swab test Covid-19 di GSI Lab, Cilandak, Jakarta, Senin (19/10/2020). Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI tengah membahas penyusunan Raperda penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Salah satu ketentuannya adalah denda mencapai Rp 5 Juta untuk warga yang menolak melakukan tes Covid-19.

Pemprov DKI Bahas Denda Rp5 Juta untuk Warga Menolak Tes Covid-19

Petugas medis saat melakukan pengambilan sampel selama swab test Covid-19 di GSI Lab, Cilandak, Jakarta, Senin (19/10/2020). Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI tengah membahas penyusunan Raperda penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Salah satu ketentuannya adalah denda mencapai Rp 5 Juta untuk warga yang menolak melakukan tes Covid-19.