Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pembelaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus impor daging

Pembelaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus impor daging

Sidang Luthfi Hasan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Pembelaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus impor daging

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq saat ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (4/12). Luthfi Hasan Ishaaq hari mengikuti sidang pledoi terkait tuntutan JPU atas dirinya terkait kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang.

Pembelaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus impor daging

Luthfi Hasan Ishaaq menyapa awak media saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).

Pembelaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus impor daging

Luthfi Hasan Ishaaq membawa dokumen saat berjalan menuju kursi terdakwa.

Pembelaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus impor daging

Sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq oleh JPU KPK dituntut 18 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, delik pencucian uang didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

Pembelaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus impor daging

Luthfi Hasan Ishaaq saat mendengarkan bacaan pembelaan (pledoi) oleh pengacara.

Pembelaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus impor daging

Dalam pembelaan, penasihat hukum Luthfi menuding JPU KPK telah memanipulasi dan menghalalkan segala cara untuk menangkap kliennya.

Pembelaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus impor daging

Penasihat hukum juga membantah Luthfi ditangkap tangan karena telah menerima suap.

Pembelaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus impor daging

Luthfi Hasan Ishaaq saat mendengarkan pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh penasihat hukum.

Pembelaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidang kasus impor daging

Luthfi Hasan Ishaaq saat mendengarkan pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh penasihat hukum.