Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla dan Waketum MUI KH Muhyiddin Junaedi dan jajaran menunjukkan surat Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah salat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.