Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Nirina Zubir

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Hakim membacakan vonis dalam sidang putusan kasus mafia tanah dengan terdakwa mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang putusan tersebut terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya divonis penjara selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan kasus mafia tanah dengan terdakwa mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang putusan tersebut terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya divonis penjara selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan kasus mafia tanah dengan terdakwa mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang putusan tersebut terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya divonis penjara selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif saat menghadiri sidang putusan kasus mafia tanah dengan terdakwa mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang putusan tersebut terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya divonis penjara selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.