Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendengarkan bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). JPU menuntut Anas Urbaningrum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar pengganti kerugian negara sebesar 94 miliar dan USD 5.261,070 terkait dugaan suap gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.