Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai sidang tuntutan disambut kolegannya saat akan memasuki mobil tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). JPU menuntut Anas Urbaningrum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp. 94 miliar dan USD 5.261,070 terkait dugaan suap gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.