Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD (dua kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/5). Dalam keterangannya Mahfud MD meluruskan soal hak keuangan yang tertuang dalam Perpres Nomor 42/2018. Mahfud menjelaskan ia dan jajarannya hanya mendapatkan gaji pokok Rp 5 juta.