Sebanyak 9 wanita berkewarganegaraan Maroko menutupi wajah mereka usai menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/11). Sebanyak 9 warga Maroko tersebut dijatuhi hukuman denda Rp 2,5 juta hingga 5 juta dan sanksi deportasi ke negara asal, karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.