Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui

Jumat, 27 Januari 2023 19:06:09 Reporter : Merdeka
Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara dan didenda 20 juta akibat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Hendra Kurniawan.
Terdakwa kasus

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

©2023 Liputan6.com/Johan Tallo
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini