Terdakwa dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Muara Perangin-angin sesaat sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022). JPU KPK menuntut Muara Perangin-angin hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara diduga menjadi penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
©2022 Liputan6.com/Helmi FithriansyahKejagung Naikkan Status Perkara Korupsi Impor Garam ke Tahap Penyidikan
Sekitar 18 Menit yang laluBanyuwangi Sukses Gelar Event Balap Sepeda Erek-Erek Enduro di Trek Gunung Ijen
Sekitar 31 Menit yang laluPAN Yogyakarta Usulkan Haedar Nashir dan Sultan HB X jadi Capres 2024
Sekitar 31 Menit yang laluJaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah Satar: Korupsi Terjadi Saat Ia Menjabat Direktur
Sekitar 45 Menit yang laluLambaian Tangan Lepas Keberangkatan Jemaah Kloter Terakhir dari Madinah ke Makkah
Sekitar 46 Menit yang laluKejagung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Tersangka Korupsi Garuda
Sekitar 1 Jam yang laluKetua KPK Harap Kader PDIP Laksanakan Politik Tanpa Biaya Tinggi
Sekitar 1 Jam yang laluSekjen Gerindra Sindir Pemimpin Lupa dengan Orang yang Membesarkan
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Panggil Tersangka Korupsi Pengurusan Dana PEN Rusdianto Emba
Sekitar 1 Jam yang laluMegawati Beri Mandat Puan Temui Parpol, Gerindra: Kami Pasti Dikunjungi
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami