Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

PPKM

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.

PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

Pengendara sepeda melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.

PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

Sejumlah pekerja berjalan menuju halte Transjakarta di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.

PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.

PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Turunnya PPKM Ibu Kota ke level 1, membuat perkantoran maupun lapangan kerja di sektor non-esensial boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.