WNI Lansia Meninggal di Singapura karena Corona, Sebelumnya Berada di Tanah Air
Merdeka.com - Seorang pasien Covid-19 meninggal dunia pada Kamis (2/4) di Singapura, menjadi kasus kematian keempat di negara kota itu. Pasien ini diketahui berasal dari Indonesia.
Kementerian Kesehatan Singapura mengonfirmasi, pasien tersebut meninggal karena komplikasi akibat infeksi Covid-19 pada Kamis pukul 06.43 waktu setempat.
Pasien laki-laki ini berusia 68 tahun dan merupakan warga negara Indonesia yang memiliki izin bekerja di Singapura atau pemegang Singapore Work Pass. Pasien ini diketahui berada di Indonesia dari 20 Januari sampai 16 Maret. Demikian dilansir dari the Straits Times, Kamis (2/4).
Dia dibawa ke Pusat Penyakit Menular Nasional Singapura (NCID) pada 22 Maret, dan dikonfirmasi tertular Covid-19 di hari yang sama.
Dia dirawat di unit perawatan intensif (ICU) sejak 26 Maret. Dia mengalami komplikasi serius dan akhirnya meninggal setelah tujuh hari kemudian.
Dia memiliki riwayat diabetes dan hipertensi. NCID telah menghubungi keluarganya dan memberikan bantuan kepada mereka.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat terbangun dari tidurnya, tiba-tiba korban merasakan sakit di bagian paha kanannya.
Baca SelengkapnyaKorban tidak sadar jika dirinya telah kena peluru nyasar. Dia tengah tidur saat tertembak.
Baca SelengkapnyaKetiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaPasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBanyak warga lansia harus dievakuasi dengan pelbagai cara untuk menjauh dari lokasi erupsi.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDagangannya kerap tak laku. Hal ini membuatnya terpaksa harus melewati masa sulitnya di masa tua.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca Selengkapnya